Audiensi Tambang Pasir Tuksono Kulon Progo Berakhir Buntu, Warga Bingung Hendak Mengadu ke Mana Lagi

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 14:46 WIB
GERAM: Warga Padukuhan Karang Tuksono menggelar aksi protes di bantaran Sungai Progo. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
GERAM: Warga Padukuhan Karang Tuksono menggelar aksi protes di bantaran Sungai Progo. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

 

KULON PROGO - Audiensi terkait penolakan aktivitas pertambangan pasir di Sungai Progo yang melibatkan warga Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, berakhir buntu pada Rabu (30/9/2026).

Warga kini mengaku bingung menentukan arah perjuangan lantaran instansi pemerintah menganggap operasional tambang tersebut sah secara hukum.

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko sebagai moderator, serta dihadiri perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DIY.

Perwakilan warga Padukuhan Karang, Suhardi, menyampaikan rasa kecewanya terhadap hasil pertemuan tersebut.

Baca Juga: Kerugian Keuangan Negara Rp 2,7 M, Kejati DIY Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BUKP Tegalrejo

Menurutnya, jawaban dari dinas terkait tidak menjawab substansi keberatan masyarakat, terutama mengenai prosedur dan keabsahan izin operasional CV Barokah Karya Sejahtera (BKS).

Pihak Pemprov DIY beralasan bahwa sosialisasi kepada warga terdampak bukan merupakan syarat wajib penerbitan izin, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.

Namun di sisi lain, warga menilai aturan tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 84 Tahun 2024 yang memandatkan kewajiban sosialisasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, warga terdampak di dua sisi sungai, serta pemerintah kalurahan dan kapanewon.

"Kami belum puas atas jawaban dari dinas-dinas, karena beberapa pertanyaan warga belum dijawab dengan lugas," ujar Suhardi.

Baca Juga: 30 September Diperingati sebagai G30S, Mengapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang?

Suhardi mengungkapkan, warga yang memiliki lahan paling dekat dengan bantaran sungai justru sama sekali tidak pernah diajak bersosialisasi.

Kebingungan warga semakin bertambah lantaran pihak dinas tidak membeberkan hasil perbaikan operasional CV BKS setelah perusahaan tersebut sempat dijatuhi Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 hingga penghentian sementara kegiatan pada 2025 lalu.

Meski pihak perusahaan menjanjikan kompensasi hingga penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR), warga Padukuhan Karang bersama warga terdampak dari wilayah Kabupaten Bantul menegaskan akan tetap menolak aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat.

Mereka khawatir pertambangan tersebut merusak ekosistem bantaran sungai serta memicu polusi suara yang mengganggu pemukiman.

Baca Juga: Bukan Pakai Cat, Seniman Ini Melukis di Kayu dengan Kaca Pembesar dan Sinar Matahari

"Kami tetap menolak tambang, walau diimingi kompensasi besar. Saat ini kami belum menentukan langkah selanjutnya karena masih harus berembuk bersama," tegas Suhardi.

Sementara itu, Kuasa Hukum CV BKS, Wahyu Baskoro, menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan tambang milik kliennya telah dipenuhi sesuai prosedur legal yang berlaku.

Pihaknya mengaku tetap membuka ruang komunikasi untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat.

Baskoro menambahkan, komitmen pertanggungjawaban sosial perusahaan akan direalisasikan melalui penyaluran program CSR bagi warga terdampak dalam waktu dekat, setelah sebelumnya sempat tertunda akibat gelombang penolakan. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
Tambang Pasir Sungai Progo Audiensi Tambang Tuksono Kulon Progo Izin Tambang CV BKS Konflik Tambang Pasir Progo Kulon Progo