KULON PROGO - Aktivitas penambangan pasir Sungai Progo di Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo mendapat penolakan dari warga sekitar.
Sebab, izin tambang yang kini telah dikantongi perusahaan dilakukan tanpa melalui proses sosialisasi, khususnya bagi warga terdampak.
Dari pantauan Radar Jogja, aksi protes aktivitas tambang ini dilakukan dengan memasang puluhan spanduk yang tersebar di dua titik, yaitu depan Balai Kalurahan Tuksono dan di Jalan Sentolo-Lendah.
Mulai dari spanduk bertuliskan, 'Tidak Ada Negosiasi Untuk Perusak Bumi', P'enambang Datang Tanpa Permisi Gimana Ini Pak Zainuri', seta tulisan-tulisan menyentil pemerintah kalurahan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Hiburan, Tertawa Ampuh Turunkan Hormon Stres hingga 30 Persen
Salah satu warga Alfi Zharfan menyampaikan kegundahan warga Padukuhan Karang dalam menyikapi aktivitas tambang pasir Sungai Progo.
Penolakan terhadap tambang, bukan kali pertama terjadi.
Beberapa kali perusahaan masuk di Kalurahan Tuksono, terus ditolak warga.
Namun, salah satu perusahaan tambang tetap nekat melakukan penambangan walau ditolak warga.
"Setiap kali ada tambang masuk, warga Padukuhan kami selalu menolak, tapi masih ada yang nekat," ucap Alfi, saat ditemui Radar Jogja, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Mancini 2.0 Resmi Bergulir: Reorganisasi Skuad, Fleksibilitas Taktis, dan Ambisi Dominasi Italia
Alfi menjelaskan, salah satu perusahaan berbadan hukum CV telah melakukan aktivitas pertambangan sejak tahun 2025 lalu.
Sempat mendapat penolakan dari warga, penambang tetap nekat melakukan kegiatan pengambilan pasir di Sungai Progo.
Kabar penolakan itu, sempat terdengar ke telinga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY.
Menanggapi kejadian itu, dinas sempat memberikan rekomendasi agar aktivitas tambang diberhentikan terlebih dahulu hingga beberapa dokumen lengkap.
Salah satu dokumen yang perlu dilengkapi adalah dokumen tahapan sosialisasi warga terdampak.
Baca Juga: Kehilangan Kedua Orangtua karena Gempa Flores, Harapan Sekolah Tetap Menyala di Tenda Pengungsian
Sempat berhenti sebentar, aktivitas tambang kembali beroperasi.
Izin tambang pasir kembali dikeluarkan. Izin tersebut diklaim legal oleh perusahaan, karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dari situlah, warga mempertanyakan syarat pertambangan yang menurut mereka belum dipenuhi perusahaan.
Salah satu syarat utamnya ialah sosialisasi masyarakat.
"Kami warga terdampak dan berdekatan langsung dengan area tambang justru tak diajak, yang diajak sosialisasi justru warga yang paling jauh dari titik tambang," ungkapnya.
Kebingungan warga semakin memuncak setelah mencoba melakukan klarifikasi ke perusahaan dan pemerintah kalurahan.
Izin tambang dapat terbit, karena perusahaan telah melakukan sosialisasi.
Baca Juga: Pelat Lokal Bisa Dihitung Jari, Mobil SPPG di Kebumen Minim Kontribusi Opsen Pajak
Setelah didalami, sosialisasi hanya menghadirkan satu warga dari Padukuhan Karang, dan puluhan warga dari padukuhan lain.
Padahal wilayah terdampak merupakan Padukuhan Karang yang justru tak diundang ke dalam sosialisasi.
Kondisi itu memancing kekesalan warga, dan ditandai dengan pemasangan banner aksi protes.
Di sisi lain, warga telah mencoba mengeluarkan aspirasi ke Pemerintah Kalurahan Tuksono.
Namun, upaya dari pemerintah tak benar-benar efektif menghalau aktivitas tambang. Lantaran, ijin tambang terlanjur terbit.
Baca Juga: Pedagang Sayur di Pasar Argosari Sebut Harga Sayuran di Pasaran Tergantung Program MBG
"Mungkin bisa ditanyakan ke warga lain ya, kalau menurut saya kalaupun ada kompensasi pasti tetap menolak tambang," ungkapnya.
Alfi menjelaskan, sikap warga dalam menolak aktivitas tambang kembali ditegaskan.
Jika perusahaan hendak melakukan sosialisasi, warga akan menerima undangan tersebut.
Namun, bagi sebagian warga aktivitas tambang tetap merugikan warga. Pasalnya, sumur warga terancam mengalami penurunan debit air.
Termasuk kerusakan infrastruktur akibat aktivitas truk beban berat pengangkut material. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva