KULON PROGO - Pengelolaan pajak reklame komoditas tembakau di Kabupaten Kulon Progo (Bumi Binangun) kembali memicu sorotan publik.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dinilai hanya fokus pada penarikan pajak tanpa mensinergikan prosesnya dengan mekanisme perizinan.
Dampaknya, banyak reklame rokok yang jelas-jelas melanggar aturan justru tetap dipungut pajak.
Baca Juga: Dicopot! Begini Pidato Sambutan Purbaya Saat Serah Terima Jabatan Menkeu kepada Suahasil Nazara
Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo, Nasib Wardoyo, menegaskan bahwa pengelolaan pajak daerah idealnya diatur secara ketat, terutama untuk iklan rokok.
Regulasi mengenai hal ini sebenarnya telah diperbarui melalui Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025.
Perda pengganti tersebut semula dirancang untuk melonggarkan aturan lama demi mendongkrak pendapatan daerah dari sektor reklame.
Namun pada praktiknya, pendapatan pajak reklame justru disinyalir mengalami kebocoran.
Baca Juga: Dikukuhkan Jadi Ketum PB ESI, Herindra Bidik Prestasi Esports Lebih Tinggi
"Ada satu pertanyaan penting: tidak berizin, tetapi kok bisa bayar pajak," ujar Nasib saat memberikan keterangan, Selasa (15/9/2029).
Nasib mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo dalam menerapkan pelonggaran Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut.
Kebijakan itu dinilai malah menimbulkan polemik baru.
Di lapangan, ditemukan banyak pemasangan reklame rokok yang melanggar aturan, baik regulasi di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Gajah Bobok, Menikmati Sunrise dan Panorama Danau Toba dari Pegunungan Tanah Karo
Menurut Nasib, mayoritas reklame rokok di Bumi Binangun tidak mengantongi izin.
Kondisi ini dipicu oleh tumpang tindih regulasi serta tingginya ego sektoral antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan saling bersinggungan.
Dalam kasus ini, BKAD terkesan sekadar memungut pajak dan memberi ruang bagi wajib pajak.
Padahal secara legalitas, pembayaran pajak seharusnya didasarkan pada izin resmi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Atas temuan ini, DPRD menuntut evaluasi menyeluruh terhadap skema perizinan dan perpajakan reklame rokok agar kepentingan daerah maupun masyarakat tetap terlindungi.
Baca Juga: Dampak Kemarau di Kalurahan Sidomulyo Semakin Parah, Warga Bergantung Distribusi Air Bersih
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKAD Kulon Progo, Sudarmanto, membenarkan adanya temuan reklame rokok yang telah membayar pajak meski belum mengantongi izin resmi. Temuan ini akan dijadikan bahan evaluasi internal sekaligus masukan bagi DPMPTSP dan Satpol PP.
"Reklame memiliki aspek pajak dan izin. Kedua instrumen ini harus sama-sama dipatuhi. Untuk sementara, baru itu yang bisa saya sampaikan," ungkap Sudarmanto. (gas)