KULON PROGO - Belasan angkutan terjaring dalam operasi pengawasan dan pengendalian (Wasdal) kendaraan angkutan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY.
Operasi gabungan yang melibatkan kepolisian itu, menunjukkan masih banyaknya kendaraan angkutan barang dan orang tak melakukan Uji KIR.
Padahal Uji KIR tak memerlukan biaya sepeser pun melalui program yang telah diselenggarakan.
Baca Juga: Siswa Sekolah Mulai Masuk, Harga Sayur dan Daging Merangkak Naik Efek MBG Diaktifkan Lagi
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Dishub Kulon Progo Sigit Wahyu Wibowo menjelaskan, pihaknya telah menggelar wasdal kendaraan angkutan di Jalan Pengasih-Sentolo, Senin (13/7/2026).
Wasdal menyasar kendaraan angkutan barang dan penumpang.
Tujuannya, melihat kelayakan kendaraan agar mencegah kecelakaan lalu lintas.
"Kami menemukan kendaraan tidak laik jalan, hingga KIR mati, kami lakukan penindakan dengan tilang diajukan ke pengadilan setempat," ucap Sigit, Selasa (14/7/2026).
Sigit menjelaskan, wasdal menjaring 125 kendaraan angkutan. Dari ratusan kendaraan yang terperiksa, 19 kendaraan melakukan pelanggaran akibat habis masa uji KIR.
Baca Juga: Lirik Lagu “Gapapa" Anisa Bahar Viral di Media Sosial, Simak Makna di Baliknya!
Sebanyak 16 kendaraan mati uji KIR, merupakan jenis angkutan barang.
Sedangkan tiga lainnya angkutan penumpang, yang berupa mobil elf.
Di samping itu, kepolisan menemukan empat kendaraan pelanggar yang telah mendapatkan teguran.
Dominasi pelanggaran pada uji KIR memang dirasa janggal.
Lantaran, beberapa kali kebijakan kabupaten atau kota di DIY mengeluarkan program Uji KIR Gratis.
Idealnya, uji KIR dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan tanpa merogoh kocek pribadi.
"Walau gratis, pemilik kendaraan mungkin sadar kalau saat diuji kendaraannya tidak lulus," ungkapnya.
Sigit menduga, banyak pemilik kendaraan tak memanfaatkan Uji KIR gratis.
Pasalnya, pemilik sadar jika kendaraan mereka tak lulus uji KIR.
Mengingat banyak kendaraan yang tak layak jalan tapi tetap dipaksakan beroperasi. Jika melakukan pengujian, diastikan kendaraan tersebut tak lolos uji.
Kendaraan angkutan yang gagal dalam pengujian KIR kerap bermasalah dalam uji rem hingga emisi.
Baca Juga: Wamen PKP Fahri Hamzah Temui Hamengku Buwono X, Bahas Penataan Kantong Permukiman Baru di Jogja
Kendaraan angkutan barang atau penumpang wajib melakukan uji rem untuk mengetes keamanan rem.
Di samping itu, emisi gas buang kendaraan turut diukur.
Kebanyakan kendaraan yang lama dan tak mendapat perawatan biasanya memiliki emisi gas buang yang melebihi ambang batas aman. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva