Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Alasan Sakit, Penahanan Tersangka Eks Lurah Garongan Ngadiman Ditangguhkan, hanya Wajib Lapor Dilarang Pergi dari Kulon Progo

Anom Bagaskoro • Rabu, 8 Juli 2026 | 16:47 WIB
Eks Lurah Garongan Ngadiman yang ditangguhkan penahanannya. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
Eks Lurah Garongan Ngadiman yang ditangguhkan penahanannya. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Kasus pungli Eks Lurah Garongan Ngadiman di Kulon Progo masih bergulir.

Meski sudah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), namun Ngadiman tidak segera ditahan.

Alasannya, sakit.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Subihan Afuan Ardhi menyampaikan, oknum lurah telah ditetapkan tersangka pertengahan Juni lalu. 

Setelah naik status, oknum lurah langsung menerima surat penahanan.

"Penahanan sudah kami lakukan sejak 23 Juni 2026 lalu," ucap AKP Subihan, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: IShowSpeed Diduga Kena Rasisme saat Dukung Cape Verde, FIFA Resmi Buka Penyelidikan

AKP Subihan menjelaskan, tersangka telah mendapat penahanan di Polres Kulon Progo selama beberapa hari.

Namun, setelah hidup di balik jeruji besi, muncul surat dari penasehat hukum (PH) pelaku.

Surat itu diajukan untuk penangguhan penahanan dan diterima pada 3 Juli 2026.

Sehingga, kini oknum lurah tak lagi ditahan di Polres Kulon Progo.

Dasar penangguhan hukum yang diusulkan PH, mempertimbangkan kesehatan pelaku.

Melalui resume medis, PH memberikan gambaran masalah kesehatan yang dialami pelaku.

Baca Juga: Targetkan Semifinal, Timnas Putri Indonesia Angkut 23 Pemain untuk AFF Women's Cup 2026

Diketahui pelaku memiliki riwayat hernia kronis dan pencernaan akut. 

Masalah kesehatan ini juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari RSU Rizki Amalia.

Pelaku diketahui ketergantungan obat untuk pengobatan fisik hernia.

Konsumsi obat pencahar dan pendampingan dokter spesialis dalam secara rutin memperkuat surat penangguhan penahanan.

"Sekarang sudah tidak ditahan, dengan alasan medis kemanusiaan," ungkapnya.

Kendati tak ditahan, Polres Kulon Progo tetap melakukan pengawasan ketat.

Pasalnya, tersangka masih dalam proses hukum penyidikan.

Baca Juga: Fakta Unik: Mengapa Sidik Jari Setiap Manusia Tidak Pernah Sama?

Tersangka dilarang berpergian ke luar Kulon Progo.

Di samping itu, tersangka wajib lapor.

PH yang dipilih pelaku juga memastikan pelaku tidak akan kabur.

Anak dari pelaku menjadi penjamin.

Pelaku juga telah siap melakulan proses penyidikan selanjutnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Penahanan Tersangka #Eks Lurah Garongan Ngadiman #polres kulon progo #kasus pungli #wajib lapor