KULON PROGO - Residivis begal payudara, Wahyu, 32, yang baru menghirup udara bebas kembali ditangkap polisi.
Lagi-lagi berulah.
Wahyu nekat membawa kabur handphone (HP) milik tiga orang pelajar.
Peristiwa terjadi pada 3 Mei 2026 di wilayah Kalurahan Sidomulyo, Pengasih, Kulon Progo.
"Pelaku baru bebas selama dua minggu, dan kedapatan melakukan tindak pidana kembali," ungkap Kapolsek Pengasih AKP Toha.
Kronologi
Korban merupakan pelajar inisial DAR,13, RMZ,12, dan AS,13.
Saat itu, mereka hendak kembali ke rumah setelah mencari bahan untuk keperluan tugas sekolah.
Datang pelaku mengendarai sepeda motor dan menghadang perjalanan mereka.
Kemudian, pelaku menanyakan arah menuju SMPN 4 Pengasih.
Pelaku lantas meminta ketiga korban untuk mengantarkannya ke SMPN 4 Pengasih.
Alasan pelaku, hendak COD ponsel.
Ketiga korban lantas mau mengantarkan pelaku, karena searah dengan jalan pulang.
Baca Juga: Pemkot Jogja Bakal Hapus Becak Motor dan Digantikan Becak Listrik, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Sesampainya di lokasi COD, pelaku menawarkan jasa pemasangan aplikasi untuk mendeteksi ponsel yang disadap orang lain kepada ketiga korban.
Korban pun menyetujuinya.
Lantas mereka pun memberikan ponsel masing-masing.
Setelah meneliti setiap ponsel pelajar, pelaku meminta ketiga pelajar untuk membelikan air minum.
Pelajar yang merasa dibantu, lantas menuruti permintaan itu.
Namun, saat korban kembali pelaku sudah kabur membawa ketiga ponsel mereka.
Ketiga korban lantas melaporkan kejadian itu ke phak berwajib.
Polsek Pengasih langsung menindaklanjuti laporan.
Tak sampai seminggu, kepolisian berhasil membekuk pelaku saat berisitirahat di pinggir jalan di Kapanewon Pengasih. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Satu ponsel milik korban telah dijual oleh pelaku. Sedangkan dua ponsel lain masih disimpan dan hendak dijual.
Uang hasil penjualan diperkirakan mencapai Rp 600 ribu. Hasil penjualan akan digunakan untuk membeli seragam anak pelaku yang hendak ke jenjang SMP.
Pelaku nekat melakukan aksinya demi membelikan baju anak.
Lantaran, pelaku baru saja bebas dari penjara akibat pelecehan seksual di Kabupaten Cilacap.
Atas kejadian itu, pelaku dikenai Pasal 492 atau 486 KUHP dengan hukuman penjara empat tahun. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva