Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkal Palihan Minta Percepat Penggantian TKD, Pergub Baru Bukan Menjadi Kendala

Anom Bagaskoro • Selasa, 19 Mei 2026 | 16:20 WIB
Lurah Palihan Kalisa. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
Lurah Palihan Kalisa Paraharyana. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

 

KULON PROGO - Pemkal Palihan mendesak Pemkab Kulon Progo untuk mempercepat penggantian tanah kas desa (TKD).

Pemkal beranggapan, Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 dapat menjadi dasar pengadaan tanah pengganti.

Lurah Palihan Kalisa Paraharyana menjelaskan, penggantian TKD berawal dari pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA). 

Saat itu, TKD terdampak bangunan bandara dan telah mendapat ganti rugi atas tanah tersebut.

Baca Juga: Dua Kader Berebut Kursi Presiden Brajamusti, Siap Jaga Marwah Organisasi dan Semangat Mataram Is Love

Uang ganti rugi itu, juga telah masuk rekening kas kalurahan.

"Dulu ganti ruginya Rp 192 miliar, dan kami mencari tanah pengganti dengan pengadaan," ucap Kalisa, Selasa (19/5/2026).

Kalisa menyampaikan, Rp 192 miliar digunakan untuk mencari tanah pengganti TKD terdampak.

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 yang mengarahkan pemkal mencari tanah pengganti setelah pelepasan TKD.

Dimulai tahun 2019, Pemkal Palihan melakukan pemetaan tanah disekitar kalurahan. 

Baca Juga: Bikin Resah! Warga Sariharjo Laporkan Pria Mabuk, saat Diperiksa Polisi Kedapatan Bawa Sajam, Langsung Digelandang ke Polsek Ngaglik

Tahun 2019, pemkal juga membayar bidang tanah pengganti TKD.

Dilanjut pada tahun 2020 dan 2025. 

Walau sudah pengadaan, uang ganti rugi masih tersisa Rp 123 miliar.

Pemkal mengaku kesulitan dalam pengadaan tanah di awal tahun 2019 lalu.

Mengingat tanah harus dibeli dari masyarakat yang berada di wilayah Palihan.

Baca Juga: 20 Mei 2026 Memperingati Hari Apa? Apakah Hari Libur Nasional atau Cuti Bersama, Yuk Simak!

Di tahun 2019 dan 2020, belum banyak masyarakat yang emnawarkan tanah mereka.

Padahal uang ganti rugi haru dibelanjakan untuk penggantian tanah.

Penggantian TKD semakin terhambat dengan munculnya Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Pemkal memiliki kewajiban untuk membelajakan tanah pengganti dan juga mengembalikannya ke rekening kasultanan atau pakualam.

 Aturan ini dinilai multitafsir.

Baca Juga: 20 Mei 2026 Memperingati Hari Apa? Apakah Hari Libur Nasional atau Cuti Bersama, Yuk Simak!

Namun, pemkal tetap bersikukuh agar ganti rugi dibelanjakan menjadi tanah pengganti.

"Kami sudah mengusulkan ke bupati, karena amanat pergub," ungkapnya.

Kalisa berulangkali meminta agar pemkab melanjutkan pengadaan tanah.

Akan tetapi, pemkab justru masih berhati-hati dengan menimbang beberapa pasal dalam pergub.

Ia berharap agar pemkab segera menyelesaikan urusan pengadaan tanah.

Pemkal Palihan berharap agar uang ganti rugi kembali menjadi bidang tanah TKD.

Baca Juga: Orang Tua Harus Tahu! Bahasa Inggris Akan Wajib Pada Sekolah Dasar Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

Lantaran, TKD sebeluknya merupakan lahan pertanian pelunggu untuk pamong.

Biasanya pamong menyewakan tanah tersebut ke masyarakat untuk pertanian.

Termasuk diolah sendiri oleh pamong.

Jika kembali ke rekening kadipaten maka hak palungguh mereka terancam.

Selama ini, palungguh pamong dibayarkan melalui bunga bank dari tabungan ganti rugi.

Nilainya tak seberapa, karena penggunaannya dibatasi tidak lebih dari 30 persen dari bunga. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#penggantian TKD #Pemkal Palihan #Pergub Baru #Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 #Pemkab Kulon Progo