KULON PROGO - Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Kulon Progo desak pelarangan peredaran minuman keras (miras).
Desakan ini muncul saat DPRD Kulon Progo menggodog revisi Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol.
Ketua AMM Kulon Progo Herdia Arifudin menjelaskan, AMM dan GMNU telah sepakat mendesak panitia khusus raperda untuk pelarangan total peredaran mihol.
Baca Juga: Pencairan UGR Tol Jogja-YIA di Kulon Progo Jadi Magnet Sales Kendaraan Hingga Agen Properti
Hal ini berkaca pada kondisi sosial masyarakat Kulon Progo dan mempertimbangkan generasi muda.
"Kami berpandangan mihol merupakan barang haram dan lebih banyak kerusakannya dibanding manfaatnya," ucap Herdia, Jumat (15/5/2026).
Herdia menjelaskan, pembahasan raperda tak boleh berhenti di pengendalian dan pengawasan.
Ia menyoal, pengendalian serta pengawasan mihol bukan hanya sekedar urusan administrasi dan perijinan.
Padahal mihol harus ditempatkan pada perspektif fenomena sosial.
Baca Juga: Final Playoff Promosi Bisa Digeser di Tengah Skandal Mata-mata Southampton
Mengingat kriminalitas hingga penyalahgunaan narkoba menjadi akibat dari peredaran mihol.
AMM dan GMNU sepakat peredaran mihol harus dipersempit dan dilarang sepenuhnya di Bumi Binangun.
Kesepakatan ini muncul setelah mempertimbangkan potensi tumbuhnya ruang peredaran mihol di tempat-tempat tertentu yang mengantongi ijin.
Celah itu memberikan pengaruh buruk dan berpotensi menumbuhkan budaya mabuk di kalangan anak muda.
Senada dengan Herdia, Ketua GMNU Kulon Progo Wahid Zainus menegaskan, raperda harus diarahkan ke pelarangan total peredaran mihol.
Pihaknya menaruh kepercayaan ke pansus maupun DPRD Kulon Progo untuk menggodog kembali larangan peredaran mihol.
"Jangan sampai regulasi memberi celah bagi normalisasi miras," ungkapnya.
Zainus menyampaikan, AMM dan GMNU memiliki lima tuntutan.
Di antaranya, pelarangan total miras, desakan ke pemkab untuk menyelamatkan generasi muda, ajakan ke seluruh masyarakat, dan menolak segala bentuk normalisasi mihol.
Pihaknya memberikan waktu hingga 20 Mei 2026, untuk DPRD Kulon Progo merespon tuntutan mereka.
Apabila tak ada respon, AMM dan GMNU akan menggelar aksi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menyampaikan, revisi perda pengendalian dan pengawasan mihol masuk meja pansus.
Revisi menitikberatkan larangan produksi miras di Bumi Binangun.
Sekaligus mengatur peredaran miras dengan radius yang diatur ketat. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva