Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Kulon Progo Kesulitan Terapkan Kebijakan WFH ASN, Ini Alasannya!

Anom Bagaskoro • Jumat, 24 April 2026 | 13:07 WIB
APEL: ASN Pemkab Kulon Progo menerima pengarahan dari Wabup. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
APEL: ASN Pemkab Kulon Progo menerima pengarahan dari Wabup. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 
KULON PROGO - Kebijakan work from home (WFH) belum dilaksanakan Pemkab Kulon Progo. 

Pemkab masih berkutat pada kajian pengawasan, termasuk rencana penggunaan sharelok saat absensi.

Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan, belum ada ketetapan WFH pada kalangan ASN.

Padahal empat kabupaten kota DIY telah menetapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Chromebook Lotim Dinilai "Prematur", Penasihat Hukum: Negara Malah Untung Rp 1,8 Miliar!

Pemkab juga tak memasang target implementasi kebijakan WFH.

"Kami belum tahu kapan pastinya kebijakan bisa diterapkan," ucap Triyono, Jumat (24/4/2026).

Triyono menjelaskan, kebijakan WFH masih dikaji pemkab.

Hingga kini, pihaknya kesulitan merumuskan kebijakan dan implementasinya ke ASN, yang terletak pada segmen indikator kinerja ASN hingga sistem pencegahan ASN bolos.

Baca Juga: Tantang Arema di GBLA, Skuad Persib Bandung Lengkap, Bojan Hodak Incar Kemenangan untuk Suporter

Jika bekerja di kantor, setiap ASN memiliki target kerja setiap harinya dan langsung diawasi atasan.

Sedangkan saat WFH, perlu perubahan skema pengawasan untuk penilaian kerja.

Indikator khusus yang menilai ketercapaian tugas setiap ASN harus ditetapkan.

Hal ini, mencegah laporan capaian kinerja yang dibuat-buat.

Selain itu, pemkab masih perlu memastikan agar ASN tak memanfaatkan celah WFH.

Kbeijakan WFH memberikan kesempatan ke ASN untuk bekerja di mana saja, termasuk di tempat liburan.

Baca Juga: Bangunan Liar Dibongkar, Pemerintah Kota Jogja Targetkan Bantaran Sungai Winongo Jadi Kawasan Wisata

Pemkab secara tegas membatasi ASN untuk keluyuran selama WFH.

"Jangan sampai keluyuran atau dianggap libur," ungkapnya.

Permasalahan ini, menjadi kesulitan utama.

Pihaknya mengusulkan, agar setiap absensi disertqkan dengan tag lokasi. 

Absensi terbagi menjadi dua, absen pagi dan sorr yang wajib mencantumkan tag lokasi ASN.

Hal ini, dilakukan untuk mencegah ASN bekerja tidak dirumah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto turut menambahkan kebijakan WFH masih dalam pencermatan.

Pihaknya belum bisa memastikan waktu penetapan WFH dilaksanakan.

"Masih mencermati dan mengkaji WFH," ungkapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Sekretaris Daerah Kulon Progo #Pemkab Kulon Progo #BKPSDM Kulon Progo #Kebijakan #wfh asn