Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sudah Lunas, Tanah Milik Ahmad Warga Siliran Kulon Progo Justru Diserobot Pemilik Awal

Anom Bagaskoro • Kamis, 23 April 2026 | 15:58 WIB
KHAWATIR: Ahmad menunjukkan laporan polisi tepat di luar tanah yang disengketakan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
KHAWATIR: Ahmad menunjukkan laporan polisi tepat di luar tanah yang disengketakan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

 

KULON PROGO - Nasib apes dihadapi Keluarga Ahmad warga Padukuhan Siliran 5, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur.

Tanah yang dibeli orangtuanya untuk warisan justru diserobot kembali oleh keluarga penjual.

Ahmad menjelaskan, sekitar tahun 2009 orangtuanya membeli tanah dari Ruslan Abdul.

Pembelian dengan cara dicicil, dengan total nilai Rp 43 juta untuk tanah seluas 1.917 meter persegi. 

Baca Juga: Tetanus: Ancaman Tersembunyi di Balik Luka Kecil yang Mematikan

Tanah itu, akhirnya dikelola oleh keluarganya untuk lahan pertanian dan akhirnya diwariskan ke Ahmad.

"Sejak 2010 karena sudah dijual akhirnya tanah untuk pertanian," ucap Ahmad, saat ditemui di kediamannya, Kamis (23/4/2026).

Ahmad menjelaskan, selama digunakan untuk pertanian orangtuanya tak melakukan balik nama sertifikat.

Lantaran, sesama penjual dan pembeli saling percaya.

Bahkan setelah Ruslan dan orangtuanya meninggal dunia, tanah tetap diolah oleh Keluarga Ahmad.

Baca Juga: Sekolah Lama Segera Dibongkar, Lokasi Baru SDN Nglarang Masih Berupa Kebun

Prahara muncul sekitar tahun awal tahun 2026, anak dari penjual tanah Ruslan meminta agar setifikat segera di balik nama ke pemilik terbaru yaitu Ahmad.

Keluarga Ahmad yang telah percaya dengan penjual akhirnya menyetujui proses perubahan sertifikat.

"Harus turun waris dulu ke anaknya penjual, biaya notaris pun kami tanggung," ungkapnya.

Ahmad sekeluarga akhirnya menyetujui proses perubahan sertifikat.

Baca Juga: BPS Kulon Progo Canangkan Tiga Desa Cantik, Pembangunan Harus Didasarkan Data Bukan Perasaan

Bahkan keluarganya memenuhi permintaan penjual untuk menanggung biaya balik nama.

Namun, setelah proses turun waris dilakukan dan menghasilkan sertifikat atas nama anak penjual, proses AJB dan balik nama tak dilakukan.

Bahkan anak penjual mengklaim tanah tersebut merupakan kepemilikannya.

Ahmad bahkan ditawari, untuk membeli kembali tanah yang telah dibeli keluaragnya dengan harga Rp 800 juta.

Tentu timbul penolakan, dari Keluarga Ahmad.

Lantaran, akad penjualan telah selesai di tahun 2009 dan telah lunas dibuktikan dengan surat pernyataan.

"Kami telah dua kali mediasi, terakhir di kalurahan tapi buntu," ungkapnya.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Pikap Seruduk Sepeda Motor di Jalan Magelang Sleman, Satu Orang Meninggal di TKP

Keluarga Ahmad sebenarnya telah melakukan upaya mediasi.

Namun, anak penjual justru membawa pengacara dan bersikukuh atas klaim tanahnya.

Alhasil, keluarganya terpaksa melaporkan kejadian itu ke Polres Kulon Progo.

Hingga kini, pihak Keluarga masih menunggu proses penyelidikan di Polres Kulon Progo.

Namun rasa khawatir atas penyerobotan hak tanah keluarganya masih menyerlimuti.

Pasalnya, tanah tersebut telah dipasang palang larangan agar keluraga Ahmad tak bisa mengolah tanah.

Baca Juga: Incar Kebangkitan Melawan Malut United, Bernardo Tavares Berharap Persebaya Fokus dan Tidak Ulangi Kesalahan Yang Sama

Sementara itu, Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko membenarkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Saat ini Polres Kulon Progo sedang memeriksa laporan.

"Laporan tersebut sudah kami terima," ungkapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Warga Siliran Kulon Progo #Diserobot Pemilik Awal #warisan #sertifikasi #tanah