Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, Nasib PPPK Kulon Progo Terancam

Anom Bagaskoro • Jumat, 27 Maret 2026 | 15:20 WIB
GEMBIRA: Ribuan PPPK Paruh Waktu merayakan penangkatan setelah menerima SK pengangkatan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
GEMBIRA: Ribuan PPPK Paruh Waktu merayakan penangkatan setelah menerima SK pengangkatan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo kini menghadapi tantangan baru dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Lantaran, belanja pegawai membengkak melebihi batas yang diatur dalam undang-undang. Hal ini membuat posisi PPPK di Kulon Progo terancam.

Sekretariat Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan, pemkab terus berupaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang optimal dan sesuai regulasi.

Baca Juga: Prediksi Skor Belanda vs Norwegia FIFA Matchday Sabtu 28 Maret 2026

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

"Saat ini belanja pegawai totalnya 40 persen sekian, untuk gaji saja sudah 38 persen," ucap Triyono, saat ditemui Radar Jogja di Kantor DPRD Kulon Progo, Jumat (27/3/2026).

Triyono menjelaskan, adanya kenaikan presentase belanja pegawai pada APBD 2026.

Pemicunya berupa penurunan transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Serangan Rumah Sakit di Sudan Picu Kecaman Dunia, PBB dan WHO Serukan Perdamaian

 Padahal belanja pegawai merupakan komponen wajib yang harus dibayarkan.

Walau dengan tanpa kenaikan gaji di tahun 2026, plot belanja pegawai tetap membengkak apabila TKD dipangkas.

Menengok Undang-Undang HKPD, porsi belanja pegawai di Kulon Progo sebenarnya telah melebihi batasan yang ada.

Lantaran, pengaturan maksimal hanya 30 persen dari APBD.

 Untungnya, regulasi ini berlaku mulai 2027 mendatang, sehingga daerah dapat mengupayakan penyesuaian.

"Permasalahan ini sebenarnya dirasakan hampir seluruh daerah di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Khawatir Mengganggu Pelayanan Publik, Pemprov DIY Belum Terapkan WFH dan WFA

Pemangkasan TKD dan target implementasi mandatory spending belanja pegawai menjadi masalah hampir di seluruh daerah di Indonesia.

 Pasalnya, kebanyakan daerah belum mampu mewujudkan kemandirian daerah, dan masih bergantung pada TKD.

Triyono sempat menyebut beberapa daerah yang terancam memecat PPPK karena harus mengejar target mandatory.

Dalam kondisi itu, Kulon Progo juga memiliki opsi yang hampir sama.

Apabila target mandatory tak bisa diskemakan dengan efisiensi beberapa sektor maka opsi pemecatan PPPK dapat terjadi.

Baca Juga: Sempat ATH Harga Rp 3.168.000, Emas Antam Kembali Mengalami Penurunan

Hanya saja saat ini, Pemkab Kulon Progo berupaya menyelamatkan nasib PPPK. 

"Pemecatan PPPK itu isu viral, tapi kajian kami belum sampai situ, tetap melihat situasi dan kondisi," ujarnya.

Selain belanja pegawai, pemkab juga harus memenuhi belanja infratsruktu yang telah ditentukan mandatory spendingnya.

Dalam hal ini, belanja infrastruktur diproyeksikan mencapai 40 persen, dan saat ini baru tercapai sekitar 28 persen.

Triyono berharap, pemerintah pusat tetap memegang teguh pada mandatory spending yang tertuang dalam HKPD.

Namun, agar pemenuhan dapat dilakukan di daerah pemangkasan TKD seharusnya tidak dilakukan.

Apabila tetap dilakukan pemangkasan, mandatory spending sulit tercapai. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#nasib pppk #pppk kulon progo #PPPK Kulon Progo Terancam #belanja pegawai #Kulon Progo #PPPK #HKPD #APBD