Lantaran, karyawan PT. SAK resmi mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Divisi Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Waljito menjelaskan, pihaknya telah menjembatani niat karyawan PT. SAK dengan pemerintah daerah. Hasilnya, terdapat jalan tengah berupa PHK bagi ratusan karyawan PT.SAK.
"Sudah kami advokasi, dan jalannya PHK untuk 52 karyawan," ucap Waljito, saat dihubungi Radar Jogja, Minggu (22/2).
Waljito menjelaskan, advokasi yang dilakukan akhir tahun lalu memastikan tak ada satupun hak karyawan dirugikan.
Keputusan PHK bagi karyawan diambil oleh Pemkab Kulon Progo setelah penghentian operasional sepihak oleh Bupati Agung.
Keputusan PHK otomatis harus dibarengi dengan pembayaran hak gaji dan pesangon sesuai dengan rumus yang disepakati. Paling utama, perihal gaji yang sejak Juli lalu ratusan karyawan PT. SAK tak mendapat sepeserpun gaji.
"Kemarin sudah dihitung, mulai dari tunggakan gaji hingga pesangon," ungkapnya.
Pihaknya berharap agar Pemkab Kulon Progo mematuhi kesepakatan saat advokasi. Lantaran, penghentian operasional merugikan karyawan. Selama enam bulan lebih, karyawan tak mendapatkan hak gaji dan tak bisa menghidupi keluarga.
KSPSI rencananya tetap mengawal kasus tersebut, hingga gaji dan pesangon karyawan dibayarkan. Bahkan pihaknya memasang target pembayaran sebelum lebaran atau awal bulan Maret.
"Targetnya sebelum lebaran harus dibayar," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menghentikan operasional PT SAK melalui Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/23 tertanggal 8 Juli 2025. Kebijakan ini menimbulkan pro kontra. Akan tetapi, Agung tetap menegaskan penghentian operasional merupakan upaya menghormati proses hukum.
"Dugaan korupsi dan kasusnya sudah ditangani kejaksaan negeri," ungkapnya.
Agung menjelaskan, langkah penghentian dianggap tepat.
Lantaran, jika dipaksakan untuk beroperasional saat masa penyidikan kasus, berpotensi terjadi penghilangan barang bukti.
Di samping itu, masalah karyawan seharusnya sedari awal diseleseaikan oleh direksi PT.SAK dan bukannya bupati.
Kebijakan Agung ini, juga menarik perhatian Ombudsman RI. Kepala ORI DIJ Muflihul Hadi menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat sekaligus satu bendel laporan hasil pemeriksaan. Tujuannya, memberikan saran tindakan korektif atas tindakan penghentian bisnis PT. SAK oleh Agung Setyawan.
"Penerbitan surat bupati tindakan melampaui kewenangan kepala daerah," ungkapnya.
ORI DIY berpendapat penghentian bisnis PT.SAK merupakan tindakan penyimpangan prosedur. Lantaran, penghentian bisnis tanpa melibatkan rapat umum pemegang saham (RUPS). Hal ini berkaca pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. (gas)
Editor : Bahana.