KULON PROGO - Satpol PP Kulon Progo menegaskan tempat karaoke diminta beroperasi sesuai regulasi yang ada. Bukan hanya saat ramadhan, tempat karaoke wajib mematuhi aturan agar tak terkena sanksi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kulon Progo Budi Setiawan menjelaskan, jam operasional karaoke diatur dalam Perda Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015.
Regulasi itu, mengatur karaoke dapat dibuka sekitar pukul 14.00 hingga pukul 24.00. "Saat hari biasa ataupun Ramadan," ucap Budi, Kamis (19/2).
Budi menjelaskan, selama Ramadan tak ada aturan khusus yang membatasi aktivitas karaoke. Baik surat edaran ataupun surat keptusan. Akan tetapi, tempat karaoke tetap wajib mematuhi regulasi yang tertuang dalam perda.
Apabila pemilik usaha karaoke tak mengindahkan, pihaknya menyiapkan sanksi. Sanksi berupa penutupan usaha, yang sebelumnya dilampirkan tiga kali teguran dengan rentang waktu paling lama tujuh hari.
"Minggu lalu kami telah melakukan sidak ke beberpaa tempat karaoke, sekaligus sosialisasi jam operasional," ungkapnya
Budi mengungkapkan, upaya pendisiplinan tempat karaoke telah dilakukan. Satpol PP menggelar sidak bersama Polsek Pengasih. Tiga karaoke yang tersebar di Kapanewon Wates dan Pengasih disasar.
Didapati sejumlah tempat karaoke memaksakan jam operasional melebihi ketentuan. Salah satunya, di Kalurahan Kedungsari. Didapti, tiga ruang karaoke terisi pengunjung dan melebihi batas operasional.
Selain itu, personel gabungan menemukan konsumsi mihol. Pemilik usaha beralasan, mihol dibawa pengunjung dari luar. Pengakuan itu, membuat personel membawa mihol menjadi barang bukti. Barang bukti itu diamankan, oleh Polsek Pengasih.
Kendati selama Ramdaan tak ada pembatasan khusus, Satpol PP Kulon Progo meminta agar pemilik tempat karaoke menjaga kondusivitas. Utamanya, membuka tempat karaoke sesuai aturan dan tak terang-terangan. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo