Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perbup PDH Kemeja Biru di Kulon Progo Sesuai Legal Drafting Tetapi Tak Taat Permendagri, Staf

Anom Bagaskoro • Senin, 5 Januari 2026 | 15:20 WIB
GEMBIRA: PPPK Paruh Waktu menggambarkan kegembiraan mereka setelah diangkat status.
GEMBIRA: PPPK Paruh Waktu menggambarkan kegembiraan mereka setelah diangkat status.

KULON PROGO - Polemik pakaian dinas harian (PDH) kemeja biru di kalangan ASN Pemkab Kulon Progo terus bergulir.

Salah satu yang dikritisi adalah penyusunan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2025, yang seakan tak sesuai legal drafting dan tidak taat permendagri.

Radar Jogja mencoba menemui Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo Fita Maharani.

Perempuan yang baru menjabat selama beberapa hari di bagian hukum itu, mengaku belum menguasai Perbup Nomor 41 Tahun 2025.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dirinya dijelaskan oleh salah seorang stafnya.

"Perbup sudah sesuai legal drafting, pembuatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," ucap staf pria yang enggan disebutkan namanya tersebut, saat ditemui Radar Jogja, Senin (5/1/2025).

Bagian hukum menyampaikan, penyusunan perbup telah sesuai legal drafting yang ada.

Pada Perbup Nomor 41 Tahun 2025, pada bagian mengingat serta menimbang hanya ada aturan Undang Undang dan peraturan bupati sebelumnya.

Tak ada aturan PP manajeman ASN, ataupun Permendagri pakaian dinas.

Ketiadaan itu, dianggap sesuai legal drafting yang ada.

Pasalnya, kaidah legal drafting menuntut efisiensi penggunaan aturan pedoman.

Jika tak ada undang-undang yang mendelegasikan, ke PP maka tak wajib dicantumkan dalam perbup.

"Kalau atau ada UU yang mendelegasikan ke PP atau aturan menteri baru kami masukkan ke perbup," ucapnya.

Selain legal drafting, Pemkab Kulon Progo tetap bersikukuh dengan acuan PDH kemeja biru.

Kendati tak dituangkan dalam perbup, Peraturan Gubernur DIY Nomor 75 Tahun 2016 menjadi pedoman penggunaan seragam kemeja biru.

Saat ditanya perihal kewajiban pemkab mengikuti aturan Pergub, bagian hukum tak mampu menyebutkan pasal yang mewajibkan pemkab menyesuaikan.

Bahkan sekadar kalimat imbauan atau rekomendasi tak ditemukan dalam pergub itu.

"Dalam pergub tidak ada kalimat mewajibkan, tapi itu tetap jadi acuan," ungkapnya.

Fita turut mengomentari, pengadaan PDH yang memang dilakukan secara mandiri oleh ASN.

Pihaknya sempat menganulir berita Radar Jogja, yang menautkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 yang seharusnya tidak berlaku lagi.

Pengadaan pakaian dinas sebenarnya didasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

Akan tetapi, aturan itu juga tetap jelas menggambarkan pendanaan pakaian dinas di lingkup pemkab bersumber APBD.

Namun, pihaknya tetap berkelit langka pemkab membani ASN tak melanggar permendagri.

"Ini karena anggaran daerah tidak memungkinkan jadi pengadaan mandiri, dan sudah sejak 2015 pengadaan pakaian dinas secara mandiri," ungkapnya.

Fita menceritakan, pengadaan pakaian dinas membebani APBD.

Sehingga, banyak disoroti APH dan masyarakat.

Selama menjadi ASN, pihaknya juga tak pernah merasakan pengadaan melalui APBD. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#permendagri #Kulon Progo #legal drafting #Perbup Nomor 41 Tahun 2025 #Pemkab Kulon Progo #hukum #PDH Kemeja Biru #APBD #polemik #Perbup