KULON PROGO - Perubahan penggunaan pakaian dinas harian (PDH) di Pemkab Kulon Progo melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020.
Alasannya, pengadaan PDH justru dilakukan secara mandiri, dan berpotensi membebani ASN.
Salah satu ASN yang tak mau dikorankan menyebut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2025 mewajibkan ASN lingkup pemkab melakukan penyesuaian PDH.
PDH yang disoroti adalah kemeja biru muda dan batik Binangun Kertaraharja.
"Pengadaannya dibebankan ke masing-masing ASN, ini yang luput dari sorotan," ucapnya, saat dihubungi Radar Jogja, Jumat (2/1/2025).
Langkah penyesuaian PDH dinilai tak menakar kemampuan ASN di daerah.
PNS sepertinya, mungkin masih bisa menyisihkan sebagian tunjangan untuk membeli bahan kain dan membayar jasa jahit.
Namun, hal ini tak berlaku bagi sebagian besar PPPK Paruh Waktu.
Kebanyakan PPPK Paruh Waktu, seperti tenaga pendidik hingga lapangan memiliki besaran gaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Mereka juga tak menerima tunjangan sama seperti PNS ataupun PPPK Reguler.
Alhasil, gaji mereka justru tak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, digunakan untuk membuat seragam baru berjumlah dua stel.
Rata-rata pembuatan baju kemeja biru, berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu per stel.
"Saya tidak tahu pertimbangan pak Bupati seperti apa, tapi urgensinya tidak ada, justru memberatkan," ungkapnya.
Jika mengacu pada Pergub DIY Nomor 75 Tahun 2016 sebenarnya tak memandatkan, penggunaan PDH kemeja biru muda bagi ASN pemkab atau pemkot.
Bahkan sekedar, himbauan dengan klausul eksplisit tak dicantumkan dalam pergub itu.
Di samping itu, teknis pengadaan secara mandiri dianggap melanggar Permendagri Nomor 11 tahun 2020.
Pada Pasal 18 menyebutkan pendanaan pengadaan pakaian dinas lingkungan pemda dibebankan APBD.
Mengkonfirmaai hal itu, Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono membenarkan pengadaan PDH dilakukan secara mandiri.
APBD tak akan menjadi penyokong utama pengadaan.
"Anggaran daerah cukup terbatas, terutama efisiensi dari penurunan transfer daerah," ucapnya.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Bagian Organisasi Setda Kulon Progo Siti Muqodimah.
Keterbatas anggaran menjadi alasan pemkab tak mematuhi permendagri.
Utamanya, pengadaan PDH secara mandiri. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva