KULON PROGO - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulon Progo merilis temuan penyalahgunaan tata ruang.
Sejumlah kawasan lahan sawah dilindungi (LSD) beralih fungsi menjadi bangunan perekonomian.
Kepala Dispertaru Kulon Progo Riyadi Sunarto menjelaskan, audit dari pemerintah pusat tahun 2021 menunjukkan temuan delapan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Delapan pelanggaran ini terjadi di enam kalurahan yang tersebar di empat kapanewon.
Dari delapan pelanggaran, secara garis besar ditemukan tiga kategori pelanggaran.
"Di antaranya, pelanggaran alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), pembukaan lahan, dan ketidaksesuaian jenis usaha," urai Didik, Kamis (6/11/2025).
Riyadi menjelaskan, delapan pelanggaran diketahui melakukan penyalahgunaan ruang.
Paling mencolok, pelanggaran berupa alih fungsi lahan.
LP2B sebagai lahan persawahan ditemukan telah digunakan sebagai kegiatan usaha.
Ditemukan tiga pelanggaran LP2B yang menggunakan lahan untuk restoran. Pelanggar juga mengalihfungsikan lahan menjadi bangunan.
"Sudah kami berikan surat peringatan, pemilik lahan sudah mau membongkar," ungkapnya.
Dispertaru Kulon Progo telah resmi mengeluarkan surat peringatan atas pelanggaran itu.
Secara persuasif pelanggar bersedia melakukan pembongkaran.
Apabila tak mrlakukan pelanggaran, mekanisme pembongkaran paksa bakal terjadi.
Namun, pihak Dispertaru perlu melakukan sejumlah tindakan sebelum pembongkaran.
Getolnya audit penyalahgunaan ruang di Kulon Progo berkaitan dengan pengajuan RTRW dan RDTR.
Pemkab Kulon Progo tengah berproses mengusulkan RTRW. Akan tetapi, usulan terganjal pelanggaran tata ruang.
"Itu memang penting untuk pengajuan RTRW," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti usulan RTRW yang terganjal pelanggaran, pihaknya telah melakukan beberapa langkah.
Salah satunya, menyurati pemilik bangunan atau lahan yang terbukti melanggar.
Surat peringatan itulah, yang nantinya dilampirkan untuk menindaklanjuti pelanggaran.
Saat ini, surat peringatan itu dapat digunakan sebagai dasar dilanjutkannya proses pengusulan RTRW.
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto membenarkan sejumlah pelanggaran tata ruang di Bumi Binangun.
Temuan pelanggaran inilah, yang mengganjal proses pengusulan RTRW di Kulon Progo.
"Sebelum RTRW ditetapkan, dipastikan tidak ada pelanggaran yang ada, jangan sampai ada pemutihan pelanggaran," ungkapnya.
Menurutnya, penegakan pelanggaran harus segera dilakukan. Mengingat proses penetapan RTRW segera dilakukan.
Penegakan bertujuan, mencegah pemutihan pelanggaran setelah penetapan RTRW. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva