KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo berupaya menciptakan iklim investasi.
Upaya ini, diwujudkan dengan pelaksanaan Focus Group Discussions (FGD) Penyusunan Kajian Teknis dan Hukum Penetapan Tindakan/Sanksi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Senin (27/10).
Di masa depan, pelanggaran dapat ditindak tanpa adanya area abu-abu.
Sehingga, penegakan terhindar dari tebang pilih.
Senada dengan Sepyo, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto membenarkan kondisi itu.
FGD menjadi sarana diskusi, kajian teknis dan hukum bagi pelanggar pemanfaatan tata ruang.
Baca Juga: Mendapatkan Peran Sentral Bersama BOSA di DBL Yogyakarta Meskipun Berstatus Rookie, Criscito Forlantino: Dinikmati Aja
"FGD merupakan tahapan atas pengusulan RTRW dari Kulon Progo," ucap Agus, saat ditemui Radar Jogja.
Menjadi tahapan penting, FGD menjamin kepastian hukum.
Lantaran, sebelum RTRW ditetapkan, dipastikan tak ada pelanggaran tata ruang yang diputihkan.
Sekaligus, memastikan kajian hukum tak tebang pilih.
Baca Juga: Momen Tak Disangka, Sopir Ambulans Meninggal Usai Antar Jenazah ke Ciamis
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menjelaskan, pemkab mengupayakan pembentukan iklim investasi.
Salah satu upayanya, dengan mengusulkan RTRW dan RDTR.
Selain pengusulan, pemkab akan menyambungkan RTRW dan RDTR dengan OSS.
Tujuannya, mempermudah layanan perijinan untuk investasi.
Baca Juga: Persib 2-0 Persis, Marc Klok Bangga Maung Bandung Bisa Menang dan Catatkan Cleansheet Meski Bermain dengan 10 Pemain
"Kami butuh pendampingan, FGD diharapkan mampu memberikan dampak pada penyusunan RTRW ataupun RDTR," ucapnya.
Agung menjelaskan, dibukanya peluang investasi berpotensi memunculkan pelanggaran.
Maka dari itu, penyusunan kajian hukum dan teknis pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan.
Selain menjamin kepastian hukum masyarakat, ketetapan aturan mencegah pelanggaran. (gas)
Editor : Iwa Ikhwanudin