Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rawan Angkutan Penyelundupan Rokok Ilegal di JJLS Kulon Progo, Tim Gabungan Lintas Sektoral Gelar Sidak: Ini Hasilnya!

Anom Bagaskoro • Selasa, 26 Agustus 2025 | 22:32 WIB
SIDAK: Personel Tim Gabungan memeriksa kendaraan bermuatan rokok yang memasuki wilayah Kulon Progo. 
SIDAK: Personel Tim Gabungan memeriksa kendaraan bermuatan rokok yang memasuki wilayah Kulon Progo. 

KULON PROGO - Tim gabungan lintas sektoral di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menggelar inpeksi mendadak (sidak) di tengah maraknya rokok ilegal.

 

Kegiatan ini menyasar truk angkutan pembawa rokok di wilayah perbatasan Kulon Progo - Purworejo, Senin (25/8/2025).

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulon Progo Rochmat Budianto menyampaikan, sidak dilakukan di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon, Kulon Progo.

"JJLS menjadi salah satu akses yang diduga untuk menyelundupkan rokok ilegal," ucap Rochmat, saat dikonfirmasi Radar Jogja, Selasa (26/8/2025).

Rochmat menyampaikan, sidak dilakukan untuk mencegah persebaran rokok ilegal, baik dari luar ataupun dari dalam wilayah Kulon Progo.

Akhir-akhir ini banyak temuan rokok ilegal yang tertangkap tangan diperjualbelikan di warung-warung wilayah Bumi Binangun.

Terakhir kali, Satpol PP Kulon Progo berhasil mengamankan 28 ribu batang rokok ilegal yang dijual di sebuah warung kelontong.

Sidak dianggap sebagai upaya yang efektif menekan peredaran rokok ilegal.

Lantaran, disamping memeriksa kendaraan pembawa rokok, tim gabungan juga memeberikan edukasi ke driver pengangkut.

Tujuannya, mencegah driver pengangkut ikut mengedarkan rokok ilegal.

"Tidak ada temuan truk pembawa rokok ilegal," ujarnya.

Rochmat menyampaikan, sidak yang dilakukan oleh beberapa instansi itu tak menemukan rokok ilegal yang diangkut truk.

Akan tetapi, pihaknya akan rutin menggelar sidak sejenis. T

ujuannya, untuk menekan angka persebarab rokok ilegal.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Yogyakarta Fajar Setyo Nugroho membenarkan pihaknya ikut serat dalam sidak.

Tentu, keikutsertaan mereka berkaitan dengan penegakan aturan mengenai cukai rokok.

"Kebanyakan yang beredar di DIY berupa rokok ilegal tanpa pita cukai," ujarnya.

Fajar menjelaskan, peredaran rokok ilegal didominasi dengan penggunaan cukai.

Kebanyakan rokok ilegal tak menggunakan pita cukai, ataupun memasang pita yang tak sesuai dengan spesifikasinya.

Pengawasan berupa seidak peredaran ini berfungsi untuk mencegah kerugian negara.

Lantaran, rokok non cukai tak dibebani pajak yang dipungut negara.

Padahal rokok merupakan barang yang memiliki zat aditif, membuat peredarannya harus diawasi dan dikenai pajak. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#angkutan #Satpol PP Kulon Progo #Kulon Progo #rawan #pita cukai #KPPBC Yogyakarta #sidak #Pemkab Kulon Progo #penyelundupan rokok ilegal #tim gabungan #rokok ilegal