KULON PROGO - Momentum hari kemerdekaan, membuat sejumlah warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates mendapat remisi. Bahkan dua warga binaan dinyatakan bebas, setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Kebahagiaan terpancar dari Agus Parno yang kini telah menghirup udara bebas. Dikenai pasal 365 tindak pidana pencurian dan kekerasan, dirinya mengaku menunggu momentum ini. Lantaran, Agus hendak kembali ke rumahnya di Jawa Tengah.
"Kemarin sebelum keluar sudah mendapat rehabilitasi dan pelatihan," ucapnya, Minggu (17/8).
Agus optimis tak akan kembali ke rutan dengan tindak pidana. Dirinya berencana memulai hidup baru dengan membuat usaha yang didapat dari keterampilan di dalam lapas. Program pembinaan kemandirian mengajak narapidana memiliki keterampilan.
Lantaran, program itu ditujukan agar narapidana yang bebas dapat kembali bekerja atau membuat usaha sendiri. Kursus yang diadakan berupa pelatihan anyaman pandan, dan sapu. Juga membuat basreng.
Kepala Rutan Kelas IIB Wates Gatot Suariyoko menjelaskan, apresiasi diberikan ke warga binaan dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI berupa pengurangan masa tahanan.
"Bentuknya berupa remisi, remisi umum satu 42 orang, remisi umum dua orang, remisi dasawarsa satu 42 orang, dan remisi dasawarsa dua 3 orang," ucap Gatot.
Remisi diberikan bagi warga binaan yang telah menjalani masa hukuman mereka. Tentu terdapat beberapa kategori yang mendasari pemberian remisi. Di antaranya syarat subtantif dan administratif.
Syarat subtantif berupa, warga binaan berkelakuan baik, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir, terhitung sebelum 17 Agustus. Narapidana juga harus mengikutu program pembinaan yang diadakan selama di dalam masa penahanan.
Sedangkan syarat adminstratif berupa, telah menjalani setidaknya enam bulan masa pidana. Selain itu, warga binaan harus terlebih dahulu dinyatakan telah menerima putusan dari pengadilan atau incraht. "Yang dinyatakan bebas per 17 Agustus ini ada dua orang, mereka mendapat remisi satu dan dua bulan," ungkapnya.
Erik menjelaskan, selama di dalam rutan, warga binaan tak hanya menjalani masa pidana. Lantaran, sebelumnya mereka menjalani program pembinaan kemandirian dan kerohanian. Dua program itu sengaja disusun, untuk mempersiapkan narapidana sebelum menghirup udara bebas. Tujuannya, agar narapidana dapat kembali bersosial ke masyarakat. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo