Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tegas! Pemkab Kulon Progo Ogah Terima Hibah Rusun Giripeni, Ini Alasannya!

Anom Bagaskoro • Rabu, 6 Agustus 2025 | 22:29 WIB
SEPI: Kondisi Rusun Giripeni yang belum ditinggali oleh warga. 
SEPI: Kondisi Rusun Giripeni yang belum ditinggali oleh warga. 

KULON PROGO - Sudah lima tahun Rusun Giripeni tak beroperasi.

Usut punya usut, Pemkab Kulon Progo menolak hibah rusun yang masih berstatus aset pemerintah pusat.

Alasannya berkaitan dengan fasilitas penunjang yang belum lengkap.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo Didik Wijanarko membenarkan kondisi itu.

Bukan hanya masalah perijinan penggunaan tanah kas desa (TKD), operasional rusun juga terganjal fasilitas yang belum lengkap.

"Ada beberapa fasilitas yang belum dilengkapi," ucap Didik, Rabu (6/8/2025).

Didik menyampaikan, fasilitas berupa sarpras pompa air belum terpasang di rusun.

Sebenarnya, pengadaan pompa telah dilakukan oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, spesifikasinya belum memadai.

Pompa saat ini, tidak bisa menjangkau bagian atas rusun.

Padahal rusun memiliki lima lantai, dengan tampungan air di lantai teratas.

Jika pompa air tak menjangkau tampungan maka keseluruhan air bersih di rusun terhambat.

Dengan kondisi sarpras yang tidak optimal, pemkab enggan menerima hibah aset rusun dari pemerintah pusat.

Bahkan jika masalah ijin gubernur terkait pemanfaatan TKD telah dikeluarkan.

"Kami tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menyediakan pompa," ungkapnya.

Rusun Giripeni sebenarnya telah memeiliki spesifikasi tersendiri yang tertuang di dalam kontrak pekerjaan.

Jika spesifikasi tidak sesuai pihaknya enggan menerima.

Selain spesifikasi, pemkab perlu mengeluarkan anggaran untuk melengkapi sarpras yang masih kurang.

Sebagai contohnya, pompa air.

Pemkab perlu membuat pengadaan barang untuk pompa air yang mampu menyuplai air bersih hingga ke atas gedung.

Jumlah pembiayaan pengadaan pompa diprediksi mencapai Rp 3 miliar.

Anggaran itu tak bisa didapat oleh pihaknya dalam sekali pengadaan. Hal itulah, yang membuat pemkab enggan menerima hibah.

"Ijinnya sedang berproses, kami sudah berkordinasi dengan pihak desa," ungkapnya.

Perihal ijin penggunaan TKD, DPUPKP Kulon Progo telah berkomunikasi dengan Kalurahan Giripeni.

Komunikasi berupa kesepakatan pembayaran sewa, dari pemkab ke kalurahan.

Sementara itu, Lurah Giripeni Iswanto Adi Saputro membenarkan kalurahan telah berkomunikasi terkait sewa TKD.

Akan tetapi, secara nominal sewa pihaknya belum memastikan.

Pasalnya, kalurahan berfokus pada pengurusan ijin penggunaan lahan. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#penyebab #hibah #fasilitas #operasional #Kulon Progo #pemanfaatan TKD #DPUPKP Kulon Progo #Pemkab Kulon Progo #Rusun Giripeni #tegas