KULON PROGO - Bupati Kulon Progo Agung Setyawan dipanggil untuk menemui jajaran DPRD Kulon Progo Senin (14/7). Agenda pertemuan ini adalah untuk membahas permasalahan PT Selo Adikarto (SAK).
Pantauan Radar Jogja, pertemuan yang dijadwalkan pukul 09.00 itu molor. Sebab Agung datang sekitar pukul 10.00. Anehnya, pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup.
Awak media pun hanya bisa menunggu di balik pintu ruang sidang paripurna. Pembahasan utama yang terdengar adalah berkaitan dengan dikeluarkannya Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351 tentang Penghentian Operasional SAK.
Salah satu anggota dewan sempat menyebut tentang pencabutan surat penghentian SAK. Begitu pula soal upaya DPRD untuk meningkatkan kinerja perusahaan milik daerah (perumda) di masa-masa sebelumnya.
Terdengar pula soal DPRD yang dinilai tidak ikut melakukan pengawasan terhadap PT SAK. Padahal setiap sidang paripurna, anggota legislatif selalu memberikan rekomendasi untuk optimalisasi kinerja SAK. Hasil rapat yang selesai pukul 12.15 itu pun masih menggantung. Tidak ada konklusi yang terdengar hingga Agung keluar ruangan.
"(Pertemuan, Red) menyamakan cara pandang antara eksekutif maupun legeslatif," lontar Agung saat ditemui usai pertemuan tertutup itu.
Namun dia kembali menegaskan, tidak akan mencabut surat penghentian operasional PT SAK. Lantaran, pemkab hanya melakukan penghentian operasional secara sementara. SAK bisa kembali beroperasional apabila ada kepastian hukum, baik proses hukum yang berlanjut ataupun tidak.
"Kalaupun besok SAK sudah ada keterangan, operasionalnya bisa berjalan," ujarnya.
Menurutnya, langkah pemkab telah sesuai koridor. Pemkab ingin menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Lantaran, Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah menaikkan status penyeludikan menjadi penyidikan.
Informasi yang didapat pemkab, kejaksaan telah menemukan dua alat bukti yang mengerucut pada dugaan tindak pidana korupsi. Sedangkan tersangkanya belum ditetapkan. "Tidak ada pencabutan, karena perusahaan tidak dibubarkan," tegasnya lagi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menjelaskan, pertemuan anggota legeslatif bersama bupati memang membahas perihal SAK. Terutama mengklarifikasi perihal surat bupati. Dalam pertemuan itu, pihaknya telah menyampaikan sejumlah rekomendasi. Akan tetapi, masalah pencabutan surat tetap berada di tangan bupati.
"Kami sudah menyampaikan rekomendasinya," ujarnya singkat. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita