Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pencairan Dana Desa Tahap 2 di Kulon Progo Tersandera Koperasi Desa Merah Putih

Anom Bagaskoro • Rabu, 21 Mei 2025 | 21:26 WIB
URUN REMBUG: Bupati dan Lurah se-Kapanewon Wates membahas Koperasi Merah Putih.
URUN REMBUG: Bupati dan Lurah se-Kapanewon Wates membahas Koperasi Merah Putih.

KULON PROGO - Pendirian koperasi desa merah putih terus digaungkan.

Namun untuk memastikan koperasi desa itu berdiri, pemerintah pusat sementara menahan pencairan dana desa (DD).

Kalurahan harus menunjukkan komitmen pendirian koperasi tersebut jika ingin DD segera cair.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan KB (DPMKP2KB) Kulon Progo Muhadi membenarkan kondisi itu.

Pencairan DD tahap dua harus memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah pusat.

"Pencairan DD mensyaratkan, berita acara pendirian dan akta notaris," ucap Muhadi, saat dihubungi Radar Jogja di sela-sela kesibukannya, Rabu (21/5/2025).

Muhadi menjelaskan, syarat pencairan dana desa tahap dua, harus dilakukan seluruh kalurahan dan kelurahan di Bumi Binangun.

Hal ini didasarkan Surat Menteri Keuangan Nomer S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Pada surat itu, pemerintahan desa diminta segera melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus).

Musyawarah dilakukan untuk membentuk koperasi desa merah putih (KDMP), sesuai karakteristik dan potensi yang dimiliki desa.

Selanjutnya, desa diharapkan melengkapi segala hal yang dibutuhkan untuk pendirian koperasi merah putih yang akan diproses ke notaris.

Akta pendirian inilah yang akan dilaporkan ke kementerian keuangan, sebagai dasar penyaluran DD.

"Intinya agar kalurahan punya komitmen membentuk koperasi, karena ada syarat jalur DD," tegasnya.

Muhadi menyampaikan, pendirian koperasi desa optimis rampung bulan Juni, mengingat musdesus mulai dilakukan.

Dengan demikian, dokumen pendukung itu dapat disetor ke notaris. Untuk selanjutnya diproses  akta pendirian.

Sebenarnya, DD tahap 2 seharusnya mulai disalurkan pada April 2025, jika dilihat dari tahun sebelumnya.

Akan tetapi, dengan syarat yang telah ditentukan berpotensi menunda penyaluran DD.

Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan, pemkab mempercepat pendirian koperasi desa.

Salah satu cara percepatan, dengan menyediakan notaris untuk pembentukan badan hukum.

Biaya notaris diperkirakan mencapai Rp 3 juta rupian untuk setiap koperasi.

"Arahan dari pusat, jadi harus didukung, utamanya Kulon Progo yang akan jadi pilot project," ujarnya.

Agung menambahkan, Kulon Progo ditunjuk sebagai pilot project koperasi desa merah putih.

Penunjukkan ini melihat potensi yang dimiliki Bumi Binangun.

Memliki potensi pertanian, koperasi akan diarahkan pada sektor ketahanan pangan. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#DPMKP2KB Kulon Progo #surat menteri keuangan #Koperasi Desa Merah Putih #Kulon Progo #Musdesus #Koperasi Desa #dana desa