KULON PROGO - DPRD Kulon Progo segera menyusun peraturan daerah (Perda) mengenai keuangan kalurahan.
Tujuannya, untuk menjawab kekahwatiran kalurahan akibat munculnya program ketahanan pangan.
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menyampaikan, peraturan daerah tentang keuangan kalurahan akan segera dirancang pihaknya.
Aturan ini secara mendasar akan menyoroti penggunaan dana desa.
"Ini juga menjawab kekhawatiran lurah, mengenai penggunaan dana desa," ucap Aris, Senin (10/3/2025).
Munculnya Keputusan Menteri Desa PDT Nomer 3 Tahun 2025 membuat sejumlah kalurahan kebingungan.
Lantaran, terdapat aturan penggunaan dana desa minimal sebesar 20% untuk ketahanan pangan.
Aris menyampaikan, pihaknya telah menerima audiensi dari lurah se-Kulon Progo.
Audiensi itu berisi kebingungan lurah untuk melaksanakan keputusan menteri.
Lantaran, dalam keputusan menteri program ketahanan pangan tak didetailkan.
"Perda akan menjadi produk hukum turunan," ucapnya.
Politisi PDIP ini menjelaskan, dibentuknya perda dapat mencegah lurah dari salah tafsir aturan menteri.
Sebagai contohnya, penggunaan 20% dana desa untuk ketahanan pangan dapat digunakan untuk membangun infrastruktur.
Lantaran, pembangunan infrastruktur dilakukan untuk menunjang ketahanan pangan.
Sebelumnya, Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kulon Progo (Bodronoyo) Danang Subiantoro menyampaikan, banyak lurah khawatir untuk melaksanakan keputusan menteri.
Keputusan menteri secara tertulis memandatkan 20% dana desa untuk ketahanan pangan. Penggunaan 20% itu, dilakukan dengan cara penyertaan modal ke BUMDes.
"Fokusnya untuk ketahanan pangan, itu sudah mandat dari surat keputusan," ucap Danang.
Danang menyampaikan, kekhawatiran lurah didasari kondisi rata-rata BUMKal di Kulon Progo.
Kebanyakan BUMKal di Kulon Progo belum memiliki sumber daya manusia dan manajemen yang representatif.
Jika diberikan penyertaan modal berlebih, dikhawatirkan tak bisa memberi manfaat. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva