KULON PROGO - UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kulon Progo rutin melakukan tera ulang terhadap seluruh SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum). Hasilnya, tidak ada SPBU di Bumi Binangun yang nakal.
”Tidak ada yang menyalahi aturan regulasi,” tegas Penera UPT Metrologi Legal Disdagin Kulon Progo Agus Ruwiyanto usai melakukan tera ulang di SPBU Sentolo Rabu (19/2).
Saban tahun, Agus mengungkapkan, UPT rutin melakukan tera ulang terhadap 14 SPBU. Setidaknya setahun satu kali. Itu merupakan bentuk tanggung jawab UPT dalam melakukan pengawasan. Tujuannya agar konsumen tidak dirugikan.
”Tera ulang dengan bejana dan pengecekan kondisi mesin," ungkap Agus menyebut salah satu metode tera ulang.
Agus menyampaikan, bejana ukur digunakan untuk mengukur jumlah liter BBM yang disalurkan dari pompa. Kapasitasnya 20 liter. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemilik SPBU akan mendapat surat untuk melakukan perbaikan.
Selain bejana ukur, kata Agus, UPT memeriksa mesin pompa. Sebab, pemilik SPBU nakal kerap mengakali mesin pompa dengan memasang sistem khusus. Sistem ini untuk mengurangi takaran.
"SPBU yang tidak melanggar setelah tera ulang akan ditempel stiker," ungkapnya.
Karena itu, Agus mengimbau masyarakat selektif. Untuk membeli BBM di SPBU yang telah terpasang stiker khusus.
Sugimo, pemilik SPBU Sentolo mengapresiasi tera ulang. Lantaran tera ulang justru menguntungkan usaha SPBU sepertinya.
"Kalau sudah ditera ulang masyarakat bisa lebih percaya dan semakin ingin berkunjung," ujarnya.
Selain tera ulang rutin, Sugimo juga meminta layanan serupa menjelang musim mudik Lebaran. Itu untuk memastikan kondisi mesin pompa agar bekerja maksimal. Sebab, manajemen SPBU tak bisa memperbaiki mesin pompa tanpa seizin UPT Metrologi. (gas/zam)
Editor : Sevtia Eka Novarita