Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Terdampak Pelebaran Jalan Pasar Plono-Kebun Teh Nglinggo Kecewa, Nilai Ganti Untung Tanah Berbeda dengan Harga Pasar

Anom Bagaskoro • Jumat, 24 Januari 2025 | 03:45 WIB

 

REVITALISASI: Proses pelebaran Jalan Pasar Plono-Kebun Teh Nglinggo telah dilakukan. Namun, ganti untung yang diberikan pemerintah masih menimbulkan kekecewaan terhadap masyarakat terdampak
REVITALISASI: Proses pelebaran Jalan Pasar Plono-Kebun Teh Nglinggo telah dilakukan. Namun, ganti untung yang diberikan pemerintah masih menimbulkan kekecewaan terhadap masyarakat terdampak
 

KULON PROGO - Pelebaran ruas Jalan Pasar Plono-Kebun The Nglinggo kini telah dilakukan. Namun proyek ini masih menimbulkan persoalan di kalangan warga yang terdampak. Sebab uang ganti untung tanah, tidak sesuai dengan harga tanah di pasaran.

Surati, salah satu warga yang terdampak mengaku, masyarakat tidak menolak dengan adanya pembangunan jalan saat awal sosialiasi. Dengan harapan, ganti untung tanah yang diperoleh sesuai.

Namun saat proses appraisal berlangsung, nilainya tak sesuai dengan ekspetasi warga. Akhirnya, terdapat 16 warga dari 35 warga terdampak yang menolak ganti rugi tersebut. “16 orang termasuk saya, dan penolakan sudah tiga kali,” ungkapnya saat ditemui Radar Jogja Kamis (23/1/2025).

Meski demikian, sebagian warga telah menerima nominal ganti untung. Nilainya Rp 350 ribu per meter persegi. Sedangkan harga pasaran tanah, mencapai Rp 600 ribu per meter persegi.

Munculnya besaran ganti untung yang tak sesuai, membauat warga penasaran dengan tahapan pengadaan tanah. Setelah diusut, pengadaan tanah menggunakan pengadaan langsung. Sehingga, warga memutuskan untuk mengajukan penggantian metode pengadaan tanah menjadi metode tahapan.

Bukannya mendapatkan kesesuaian nominal, warga justru mendapatkan tekanan dari petugas pengadaan. Hal itu membuat warga terpaksa merelakan tanah mereka dengan menandatangani sebuah dokumen. Selain atas tekanan, warga merelakan tanah mereka karena mengira nominal ganti untung akan sesuai dengan keinginan. "Akhinya proses pencairan, nilai ganti untung saya cuma Rp 375 ribu naik Rp 25 ribu dari sebelumnya," keluhnya.

Kejanggalan proses ganti untung terus terjadi bahkan setelah seluruh warga menerima uang. Sebab dari 16 warga terdampak, 6 orang di antaranya mendapatkan ganti untung lebih tinggi.

Padahal, letak dan lokasi bidang tanah hampir sama. Hal inilah yang memancing amarah warga lain yang terdampak. Tak hanya 10 orang, warga yang menerima ganti untung tahap pertama juga ikut menolak. Lantaran, mereka beranggapan proses ganti untung harus dilakukan dengan satu metode.

Oleh karena itu, Surati dan masyarakat yang dirugikan telah sepakat melaporkan hal itu ke Ombudsman RI DIY. Mereka mengadukan nominal ganti untung yang tak sesuai akibat kesalahan metode pengadaan. Dengan harapan, ganti untung mereka dapat sesuai dengan harga pasar.

Sementara itu, salah satu pendamping warga yang namanua tak ingin dikorankan menyebut, ada kesalahan prosedur yang dilakukan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah. "Kalau ada penolakan, seharusnya menggunakan tahapan pengadaan tanah," ucapnya.

Kejanggalan pengadaan tanah juga sudah tercium saat awal pelaksanaan. Pengadaan tanah kurang dari lima hektare, lanjutnya, dapat menggunakan metode pembayaran langsung atas dasar musyawarah. Namun jika terjadi penolakan, maka diperlukan tahap pengadaan tanah skala kecil. Hal ini tercantum pada Pasal 148 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.

Tidak hanya situ, nominal pengadaan tanah skala kecil yang dilakukan juga tak sesuai. Lantaran, lembaga penilai tak independen menentukan harga jual bidang tanah. Membuat sejumlah harga tanah tak sama. (gas/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#harga pasaran #warga #Jalan Pasar Plono Kebun The Nglinggo #penolakan #appraisal #Persoalan Administrasi #ruas jalan #pengadaan tanah #Terdampak #DIY #Kalangan #uang ganti untung #Ombudsman RI #pelebaran #tanah