KULON PROGO - DPRD Kulon Progo menggelar rapat paripurna pengumuman hasil penetapan Cabup Cawabup Kulon Progo Terpilih tahun 2024, Rabu (15/1/2025).
Dalam rapat tersebut tak ada friksi politik yang menolak hasil penetapan yang disampaikan KPU Kulon Progo beberapa waktu yang lalu.
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifudin menyampaikan, dalam rapur DPRD memposisikan sebagai wakil rakyat.
Sehingga, keputusan penetapan cabup cawabup sesuai dengan keputusan KPU yang didasari oleh hasil suara Pilkada 2024.
"Kami mengutamakan kepentingan rakyat, jadi identitas kepartaian kami tanggalkan dulu untuk pengusulan ini," ucap Aris, saat diwawancarai awak media, Rabu (15/1/2025).
Aris memastikan, DPRD tak memiliki kepentingan untuk mengganggu pengusulan ini.
Lantaran, pengusulan adalah kewajiban DPRD dan berhubungan ke proses demokrasi.
Walaupun dari sisi koalisi partai, kebanyakan partai di dewan bukanlah pendukung Paslon Agung Ambar saat Pilkada 2024.
DPRD justru mendorong proses pengusulan dilakukan secepat mungkin.
Sebelumnya, KPU Kulon Progo mengajukan surat usulan pengangkatan pelantikan cabup cawabup terpilih ke DPRD Kulon Progo.
Tujuannya, agar DPRD dapat segera mengusulkan cabup cawabup untuk dilantik.
"Secepatnya kami bersurat ke Kemendagri RI melalui gubernur untuk pengusulan," tuturnya.
Setelah menggelar rapur pengumuman, pihaknya segera bersurat ke Kementerian Dalam Negeri RI.
Surat tersebut berupa usulan pengangkatan yang juga akan diteruskan ke Gubernur DIJ.
Sedangkan, untuk tanggal pelantikan pihaknya tak bisa berkomentar banyak.
Lantaran, pihaknya hanya bisa mengikuti keputusan dari kementerian.
Sehingga, DPRD lebih fokus untuk menyampaikan usulan pengangkatan.
"Harapan kami bupati baru bisa bersinergi dengan DPRD," ujarnya.
Politisi PDIP ini berharap agar kehadiran bupati baru dapat menjadi angin penyegar.
Pasalnya, 3 tahun lebih Bumi Binangun tak dipimpin bupati definitif.
Membuat arah dan tujuan pembangunan di Kulon Progo seakan mandeg.
Sebelumnya, Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana menyampaikan telah mengirimkan berkas penetapan cabup cawabup terpilih.
Berkas tersebut dijadikan dasar sebagai pengusulan pengangkat kepala daerah terpilih yang dilakukan DPRD.
"Sudah kami kirimkan H+1 setelah penetapan kemarin," ujarnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva