RADAR JOGJA - Polisi meringkus empat orang pelaku yang menjual bayi di Kulon Progo. Kasus ini terbongkar dari temuan Polres Kulon Progo. Modus tersangka adalah mengadopsi bayi dari hasil hubungan gelap.
Empat orang yang dibekuk polisi adalah pria berinisial A, 39, dan AH, 41, warga Sukoharjo. Lalu wanita berinisial MM, 52, warga Karanganyar dan wanita berinisial NNR, 20, warga Grobogan.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Pasaribu mengatakan, kasus ini terungkap di Wates pada Kamis (21/11/2024) pukul 14.30. Bermula dari temuan petugas saat mengecek salah satu akun Facebook. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulon Progo mendapat informasi adanya praktik jual beli bayi di beberapa grup Facebook. “Medianya adalah Facebook dengan nama Azka," katanya di Mapolda DIY kemarin (25/11/2024).
Polisi mendapati bahwa akun tersebut sering mencari perempuan yang hamil dan baru melahirkan. Akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi.
Dia menuturkan, para pelaku sendiri ditangkap pada Rabu (20/11/2024). Penangkapan dilakukan polisi dengan menghubungi akun tersebut dan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi. Saat pesan dibalas, pelaku lalu menawarkan bayi dengan harga Rp 25 juta. Petugas kepolisian pun menyanggupi permintaan pelaku. Saat penyidik meminta untuk mengirimkan bayi, tersangka mengirim foto bayi tersebut dan kemudian bayi diantar.
“Tersangka meminta uang yang sudah dijanjikan dan dari para tersangka kami amankan bayi beserta barang buktinya," ucap Wilson.
Selain mencokok para pelaku, polisi juga mengamankan bayi berjenis kelamin laki-laki yang hendak dijual. Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen seperti buku KIA, surat keterangan lahir yang dikeluarkan bidan, surat perjanjian adopsi, dan kwitansi pembayaran.
Wilson mengungkapkan, dari pemeriksaan polisi, modus pelaku adalah mengadopsi bayi dari hasil hubungan gelap. Para pelaku mencari sasaran yakni ibu muda yang hamil dari hubungan gelap dan tidak menginginkan anak. “Dia (pelaku, Red) berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka lainnya menjadi mertua yang menginginkan seorang bayi," ungkapnya.
Keempat tersangka saling berbagi peran. Tersangka A bertugas mencari pembeli bayi tersebut, tersangka NNR menjadi baby sitter. Lalu tersangka AH berperan sebagai driver untuk mengantar bayi tersebut ke tujuan bersama baby sitter. "Otak pelaku yakni MM yang kami tangkap di Solo,” kata Wilson.
Dia mengatakan, komplotan ini menjual bayi dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 40 juta untuk bayi laki-laki. Sedangkan bayi perempuan dijual lebih mahal. Bayi-bayi dijual di sejumlah daerah. Ada yang di Jogja, Jawa Timur, Jakarta, Jawa Tengah, dan Manado.
Para pelaku melakukan aksi kejahatannya itu sudah berlangsung selama setahun belakangan. Dalam rentang waktu itu, belasan bayi sudah dijual oleh sindikat ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus ini. "Kami akan ikuti selalu update-nya terkait kegiatan, siapa yang menampung, dan siapa menjual," kata Wilson.
Dia menambahkan, orang tua dari bayi yang hendak dijual itu dianggap bukan bagian dari komplotan tersebut. Kedua orang tua bayi merupakan korban yang dibohongi oleh sindikat perdagangan bayi tersebut. Para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan akan hukum dari orang tua bayi tersebut.
“Bisa dikatakan dia (orang tua bayi, Red) ini orang awam yang tidak ngerti hukum, tidak ngerti aturan. Sehingga diambil kesempatan oleh para pelaku untuk pura-pura sebagai pengadopsi," ucapnya.
Saat ini, kondisi bayi laki-laki tersebut masih dalam pengawasan RSUD Wates dan Dinas Sosial Kulon Progo.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016. Mereka diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita