Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Empat Stakeholder Membentuk Pokja dan Timsus Pengawasan Konten Internet Siber, Tangkal Hoaks hingga Kampanye Bohong di Pilkada Kulon Progo 2024

Anom Bagaskoro • Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:40 WIB

 

 

SOSIALISASI: Bawaslu Sleman, Diskominfo Kulon Progo, kepolisian, dan kejaksaan menjelaskan bahaya konten yang dapat mengganggu keamanan Pilkada Rabu (9/10/2024).
SOSIALISASI: Bawaslu Sleman, Diskominfo Kulon Progo, kepolisian, dan kejaksaan menjelaskan bahaya konten yang dapat mengganggu keamanan Pilkada Rabu (9/10/2024).
 

KULON PROGO - Kepolisian, kejaksaan, Bawaslu, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo membentuk kelompok kerja (pokja) dan tim khusus. Nantinya mereka akan berperan dalam mengawasi konten internet siber.

"Mencegah politik SARA, hoaks, dan pelanggaran lainnya," ucap Kordiv Hukum, Pengawas, dan Humas Bawaslu Kulon Progo Moh Isnaini usai sosialisasi konten internet siber Rabu (9/10/2024).

Dalam pengawasan konten internet siber, setiap pokja akan mengawasi konten politik. Baik kampanye maupun unggahan pribadi. Khusus untuk Bawaslu, akan melakukan pengawasan konten pada akun media sosial paslon Pilkada yang telah didaftarkan di KPU. Selain itu, pengawasan juga dilakukan pada konten yang bersinggungan dengan politik.

"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi berupa takedown," ujarnya.

 Baca Juga: Penasaran dengan Bau Menyengat Selama Dua Hari, Warga Padukuhan Dipan Kapanewon Wates Temukan Mayat di Eks Pasar Burung Gawok

Namun jika konten menimbulkan kegaduhan di masyarakat, pembuat konten dimungkinkan bisa dikenai pidana sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab masuk ke masa kampanye, muncul banyak berita maupun informasi yang berkemungkinan menimbulkan kegaduhan. “Seperti kampanye kebohongan maupun hoaks,” ucapnya.

Sehingga dia meminta masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Masyarakat juga dapat melaporkan konten yang melanggar aturan di masa kampanye ke Bawaslu melalui mekanisme aduan.

 Baca Juga: Sepanjang 2024 Dinsos Bantul Tangani 38 ODGJ, Sebanyak 11 Lansia Telantar Berhasil Dikembalikan ke Keluarga

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kulon Progo Agung Kurniawan menyebut, pembentukan pokja dan tim khusus ini untuk memantau konten internet siber di media sosial. Khususnya yang menyangkut Kulon Progo. "Pemantauan di media sosial, kami bisa melihat apa yang viral di Kulon Progo, dan konten yang berpotensi melanggar," ucap Agung.

Agung menyampaikan, kominfo memiliki peran dalam menelusuri konten internet siber di media sosial. Jika ditemukan adanya konten yang melanggar regulasi, maka akan dilaporkan ke Bawaslu Kulon Progo. Nantinya, Bawaslu yang akan memutuskan apakah status konten layak di-takedown maupun tidak.

 Baca Juga: Prabowo Effect Belum Sekuat Jokowi Effect di Pilkada 2024

Menurutnya, langkah pengawasan merupakan wujud penciptaan Pilkada 2024 yang aman dan damai. Lantaran, konten internet siber yang mengandung hoaks hingga SARA berpotensi menyuguhkan malinformasi. Parahnya, jika tidak ditangani konten dapat memberikan polarisasi hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial. (gas/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#tim khusus #Kulon Progo #pokja #Bawaslu Kulon Progo #pemilu 2024