RADAR JOGJA - Ratusan tenaga kesehatan (nakes) dan non-nakes RSUD Nyi Ageng Serang (NAS) tak mendapatkan haknya. Lantaran sejak beroperasi, masih ada tenaga kesehatan di rumah sakit pelat merah ini yang menerima gaji di bawah UMK.
"Ada sekitar 150 tenaga kesehatan dan nonnakes dibayar dibawah UMR," ucap orang yang paham seluk beluk manajemen RSUD NAS yang namanya tak ingin dikorankan Kamis (5/9/2024).
Secara regulasi, penentuan upah minimum di setiap daerah berbeda-beda. UMP di DIJ sendiri pada tahun ini berkisar Rp 2,1 juta. Sedangkan untuk UMK Kulon Progo sekitar Rp 2,2 juta. Hal ini dapat dilihat di Keputusan Gubernur DIJ Nomor 396/kep/2023 tentang Penetapan Upah.
Kendati sudah ada jaring pengaman upah tenaga kerja, di RSUD NAS hal ini tak diimplementasikan. Lantaran, terdapat 150 tenaga kesehatan dan non-nakes digaji di bawah UMR. Gaji yang diterima hanya di antara Rp 1,2 juta hingga Rp 2,1 juta. Bahkan jika digabungkan dengan tunjangan serta tambahan lain, take home pay yang diterima tak menyentuh angka UMK.
"Pernah ada yang dapat Rp 1,2 juta, dan kebanyakan di bawah UMK untuk take home pay-nya," tuturnya.
Dari data yang diterima Radar Jogja, besaran take home pay berdasarkan latar belakang pendidikan ada tiga tingkat. Yakni jenjang S1 (dokter, staf, perawat), memiliki gaji pokok Rp 1.534.312. Sedangkan tunjangan pelayanan berkisar Rp 1,4 juta hingga Rp 1,8 juta (tergantung jumlah pasien).
Kemudian untuk jenjang D3 (perawat dan staf) memiliki gaji pokok Rp 1.234.636, dan tunjangan pelayanan Rp 1,2 juta sampai Rp 1,7 juta (tergantung jumlah pasien dan ruangan). Sedangkan untuk jenjang SMA (petugas, sopir ambulan), memiliki gaji pokok Rp 1.136.400 dan tunjangan pelayanan Rp 900 ribu hingga Rp 1,1 juta.
Dari 150 orang, 80 orang di antaranya merupakan tenaga kesehatan yang bekerja melakukan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga jika kondisi ini terus berlanjut, dapat menjadikan momok menakutkan bagi nakes yang hendak bekerja di rumah sakit daerah. "Kalau di NAS menyebutnya bukan pegawai badan layanan umum daerah (BLUD), tetapi nakes tenaga kontrak," ucapnya.
Dalam struktur kepegawaian di RSUD NAS, terdapat nakes yang tak ternaungi dengan BLUD. Mereka bekerja di bawah kontrak dengan manajemen RSUD NAS. Sehingga jika mereka memprotes perihal gaji yang dinilai kecil, akan terancam kehilangan pekerjaan.
Radar Jogja pun sudah berupaya menemui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo Sudarmanto. Namun dia mengaku, justru tak mengetahui perihal keberadaan tenaga kontrak yang digaji di bawah UMK. Lantaran, pihaknya tak mengurus sistem kepegawaian yang dinaungi BLUD. "Kami memantau untuk ASN dan PPPK saja, karena ranahnya di BLUD," ujarnya.
Sudarmanto menjelaskan, BLUD memiliki kewenangan dalam mengangkat pegawai dan menetapkan gaji tenaga kerja sesuai dengan kemampuannya. Sehingga, terdapat kemungkinan adanya tenaga kerja yang dibayar tak sesuai dengan aturan yang ada.
Radar Jogja juga sudah mencoba mengkonfirmasi langsung perihal masalah ini ke manajemen RSUD NAS. Namun, Humas RSUD NAS sampai berita ini diturunkan tak kunjung memberikan jawaban. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita