Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Kulon Progo Terplilih Resmi Dilantik Diiringi Prosesi Sumpah Janji Jabatan

Anom Bagaskoro • Senin, 12 Agustus 2024 | 23:40 WIB
Photo
Photo

KULON PROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik.

Proses pelantikan dilakukan secara khidmat dengan pengucapan sumpah janji anggota DPRD terpilih.

"Proses pelantikan sumpah janji dipandu Kepala PN (Pengadilan Negeri, Red)," ucap Ketua DPRD Kulon Progo 2019-2024, Akhid Nuryati, saat mengawali Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji di Gedung DPRD, Senin (12/8/2024).

Akhid menyampaikan, pengucapan sumpah/janji sesuai amanat undang-undang.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menuangkan pengucapan sumpah janji dilakukan secara bersama-sama dipandu kepala pengadilan negeri.

Sebelum melakukan pengucapan janji, terlebih dahulu dibacakan pemberhentian DPRD masa jabatan sebelumnya.

Selanjutnya, dibacakan juga anggota DPRD terpilih, yang akan melakukan pengucapan sumpah kepada 40 Anggota DPRD Kulon Progo terpilih.

Di antaranya terdiri dari; 13 anggota dari PDIP, 6 anggota dari Partai Gerindra, 5 anggota dari PKB, 5 anggota dari Partai Golkar, 5 anggota dari PKS, 3 anggota dari PAN, 2 anggota dari PPP, dan 1 anggota dari Partai Nasdem.

Usai pengucapan janji tersebut, tonggak kepemimpinan DPRD beralih, dengan terpilihnya Aris Syarifudin sebagai ketua sementara, dan Lajiyo Yok Mulyono sebagai wakil ketua 1 sementara.

Keduanya langsung mengambil tugas pertama dalam melanjutkan rapat paripurna.

"Kami mengucapkan terimakasih ke semua pihak dan meminta doa restu," ucap Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kulon Progo Aris Syarifudin, usai rapat paripurna pelantikan.

Baca Juga: Prediksi APOEL Nicosia vs Slovan Bratislava Leg Kedua Kualifikasi Liga Champions Rabu 14 Agustus Kick Off 00.00, H2H dan Susunan Pemain

Aris menjelaskan, DPRD sebelumnya perlu diapresiasi.

Lantaran, telah berhasil menelurkan 82 persetujuan dengan bupati berbentuk peraturan daerah, 4 peraturan DPRD, 134 keputusan DPRD, 73 keputusan pimpinan DPRD. Sehingga, kinerja patut diacungi jempol.

Selanjutnya, pihaknya akan melanjutkan tugas dan fungsi DPRD yang sesuai dengan undang-undang.

Di antaranya tugas mengawal pemerintah daerah.

Sedangkan untuk fungsinya, berupa fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan jalannya pemerintah daerah.

Selain itu, DPRD diharapkan mampu menggunakan ketiga haknya, untuk menjalankan fungsinya secara efektif.

Di antaranya hak Interpelasi, Angket, dan menyatakan pendapat.

"Dalam waktu dekat kami segera melakukan bimtek dan orientasi anggota dewan," ucapnya.

Politisi PDIP ini menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat akan menjalankan beberapa program orientasi sembari menjalankan tugasnya.

Program tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan ke anggota DPRD baru mengenai fungsi dan tugas DPRD.

Sehingga, nantinya selama masa jabatan anggota DPRD dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang.

Dalan waktu dekat, pihaknya juga mempersiapkan tata tertib anggota dan alat kelengkapan DPRD.

Pembentukan alat kelengkapan DPRD diantaranya, pembentukan pimpinan definitif, badan musyawarah, komisi, bapemperda, badan anggaran, dan badan kehormatan. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Anggota DPRD Kulon Progo #sumpah janji jabatan #DPRD Kulon Progo #Prosesi #Amanat #Terpilih #Resmi Dilantik #undang-undang