RADAR JOGJA – Usai diputus bebas dan keluar dari rumah tahanan Rutan Kelas IIA Yogyakarta Jagabaya Kalurahan Sodorejo Muh Thoyib menjalankan nazarnya. Yaitu jalan kaki dari rutan ke rumahnya.
Usai keluar dari rutan dirinya langsung disambut orang-orang. Puluhan orang ikut serta mendampingi saat Thoyib menjalankan nazarnya. Sekitar 30 km dirinya harus berjalan. “Nazar merupakan semangat tersendiri untuk melalui semua proses hukum yang dijalani,” katanya saat ditemui di rumahnya Jumat (7/6).
Thoyib menjelaskan, saat masih ditahan di Rutan Kelas 2A Jogjakarta, dirinya pernah berbicara dengan sang istri. Apabila dirinya bebas, Thoyib akan berjalan kaki dari rutan hingga rumahnya. Ia pun menepati janji itu usai adanya putusan.
Usai menjalani 22 kali persidangan, Muh Thoyib kini bisa menghirup udara bebas dan kembali ke pelukan keluarga kecilnya. Pria 30 tahun itu mengungkapkan, pertimbangan hakim yang membuat dirinya tak terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya.
Menurutnya, jaksa memberikan beberapa tuntutan atas beberapa unsur. Namun, karena unsur pertama tak terpenuhi unsur lainnya tak dijelaskan pada putusan hakim. "Unsur pertama gugur, sehingga unsur lainnya tidak dibacakan sebagai pertimbangan," ucap Thoyib.
Unsur yang gugur dalam putusan hakim berkaitan dengan status jagabaya dan ketua pokmas. Jagabaya sebagai pamong kelurahan diatur pada perda, perbup, dan pergub. Sedangkan status ketua kelompok masyarakat diatur pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Secara tupoksi Thoyib tidak dianggap sebagai penyelenggara negara atau pamong desa, karena aturan PTSL sebagai pokmas. Hal ini terjadi karena dalam pergub keistimewaan, tugas Jagabaya melestarikan dan melindungi tanah milik kadipaten maupun kasultanan. Sedangkan pada program PTSL berurusan dengan tanah masyarakat.
Thoyib menjelaskan, dalam pembelaanya pada unsur musyawarah secara langsung dapat dianulir. Karena klausul musywarah langsung dapat digantikan dengan kesepakatan bersama. Hal ini sesuai instruksi BPN, walaupun tak ada surat resmi.
Menurutnya, musyawarah langsung tak bisa dijalankan saat covid. Hal ini dikarenakan adanya surat edaran bupati mengenai larangan berkumpul. Hal inilah yang menjadi dasar pembelaannya dalam persidangan. (gas/pra)
Editor : Satria Pradika