RADAR JOGJA - Evaluasi Pemilu 2024 lalu, banyak suara pemilih di rumah sakit tak terakomodir. KPU Kulon Progo telah mengevaluasi kejadian itu agar tak terulang kembali khususnya dalam Pilkada 2024 nanti.
"Dalam konteks pilkada terdapat daftar pemilih pindahan, pemilih dapat mendaftarkan diri," ucap Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana, saat ditemui Radar Jogja, Jumat (31/5).
Pemilih yang berkemungkinnan tak bisa memberikan suara di TPS domisili dapat mengajukan pemindahan pemberian suara di TPS yang dituju. Namun pemindahan pemberian suara ini hanya berlaku di TPS yang berada di wilayah Kulon Progo.
Pada Pemilu 2024 lalu, banyak pemilih yang tak terdaftar dalam DPTb, terutama pemilih yang berada di rumah sakit saat pencoblosan. Agar tak terjadi hal semacam itu, KPU Kulon Progo akan gencar dalam mensosialisasikan perihal daftar pemilih pindahan.
Diharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan pendaftaran pemilih pindahan. "Kalau tidak terdaftar dalam pemilih pindahan, nantinya tidak bisa kami layani," ucap Budi.
Budi menjelaskan, selain perihal daftar pemilih tambahan, terdapat kesulitan pada KPPS yang melakukan jemput bola di rumah sakit. Dalam Pemilu lalu, saat pencoblosan KPPS memakan banyak waktu untuk mencari pemilih yang tersebar di berbagai ruang. KPPS juga kebingungan mencari ruang, karena hanya diberikan daftar pemilih tanpa ada informasi keberadaan pemilih.
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Umi Illiyina menjelaskan pentingnya mengakomodasi suara pemilih. Dalam pilkada dengan dimensi kerawanan yang berbeda, akomodasi suara pemilih sangat berpotensi menimbulkan konflik. "Untuk masalah ini kami sudah menyampaikan ke KPU," ucap Umi. (gas/pra)
Editor : Satria Pradika