Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pada 2021 Bayar Rp 28 M, setelah Digugat Tinggal Rp 7,8 M, PBB P2 Bandara YIA Tak Sesuai Yang Diharapkan

Anom Bagaskoro • Sabtu, 18 Mei 2024 | 05:22 WIB
Aktivitas YIA, banyak penumpang memadati area cek bagasi. (Anom Bagaskoro/radar jogja)
Aktivitas YIA, banyak penumpang memadati area cek bagasi. (Anom Bagaskoro/radar jogja)

RADAR JOGJA - Yogyakarta International Airport (YIA) nyatanya tak menghasilkan pendapatan yang besar bagi Kulon Progo. Itu setelah adanya gugatan yang dimenangkan YIA dalam sengketa pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) bandara.

Sebelumnya di 2021 PBB P2 YIA mencapai Rp 28 miliar. Namun setelah digugat dan kalah, pemkab hanya menerima sekitar Rp 7,8 miliar untuk pembayaran PBB P2. "Harapannya di tahun ini PBB P2 bandara bisa sesuai dengan nominalnya," ucap Anggota Badan Anggaran DPRD Kulon Progo Jeni Widyatmoko, Jumat (17/5).

 Penurunan nominal PBB P2 tentunya merugikan bagi Kulon Progo. Terutama PBB P2 YIA merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih APBD Kulon Progo masih bertumpu pada dana transfer. Dana transfer dalam APBD setiap tahunnya pasti berubah. "Untuk tahun ini angka Rp 28 miliar cukup wajar, yang seharusnya dibayar," ucap Jeni.

Terutama keberadaan status YIA, sebagai bandara internasional yang mengakomodir wilayah Jogja-Jateng membuat pihak bandara tak lagi dapat beralasan untuk meminta pengurangan PBB P2.

Menurutnya, penurunan PBB P2 YIA sebelumnya dikarenakan operasional bandara yang belum optimal. Terutama pascacovid banyak penerbangan yang belum melakukan pelayanan. Sangat wajar bagi YIA mengeluhkan PBB P2 karena operasional bandara belum optimal.

Jeni berharap di tahun ini, pihak Pemda dan YIA mampu menemui kata sepakat. Yang mana nominalnya tidak merugikan salah satu pihak, dan tak ada kata gugatan kembali. Ia menekankan idealnya nominal PBB P2 YIA tetap atau lebih tinggi dari Rp 28 miliar."Harusnya malu dengan masyarakat yang taat membayar pajak yang seakan, Sirah dadi sikil, sikil dadi sirah," ucapnya.

Sementara itu, Kasubbid Penetapan Pajak Daerah, Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BKAD Kulon Progo Rita Erlisa menjelaskan, terkait PBB P2 YIA di tahun 2024. Untuk saat ini nominal pajak YIA belum bisa  diketahui. Hal ini dikarenakan saat ini sedang dilakukan proses penilaian individual terhadap objek pajak Bandara YIA sebagai salah satu komponen dasar penetapan PBB P2.

Dia menjelaskan, di 2021-2022 nilai ketetapan PBB P2 Bandara YIA sebesar Rp 28 miliar. Tapi pada 2023 turun menjadi Rp 23,7 miliar karena ada penurunan NJOP bumi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Juga pengurangan luas lahan bandara yang digunakan sebagai fasilitas umum," ucap Lisa.

Lisa menanggapi perihal nominal yang mengalami penurunan akibat gugatan. Pihaknya sebenarnya tak mempermaslahkan asalkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Namun perlu diketahui, PBB akan mengalami peningkatan sesuai dengan bangunan yang ada.

Kasus gugatan YIA terhadap nominal PBB P2 dengan membandingkan antara PBB P2 Adi Sucipto dirasa tak sesuai. Hal ini dikarenakan Bandara Adi Sucipto kepemilikan tanah berada di TNI AU, sedangkan YIA murni milik masyarakat."Harapannya tahun ini setelah dinilai beberapa kali tak ada yang keberatan lagi," ucap Lisa. (gas/pra)

 

Editor : Satria Pradika
#PAD Kulonprogo #PBB P2 bandara #YIA