Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Curi Mixer Hingga Dandang, Pencuri Spesialis Perabot Rumah Tangga di Samigaluh Diringkus

Anom Bagaskoro • Jumat, 26 April 2024 | 19:51 WIB
UNGKAP: Kapolsek Samigaluh AKP Antu menunjukkan barang bukti pencurian di Mapolres Kulon Progo Jumat (26/4).
UNGKAP: Kapolsek Samigaluh AKP Antu menunjukkan barang bukti pencurian di Mapolres Kulon Progo Jumat (26/4).

KULON PROGO - Pencuri spesialis perabot rumah tangga diringkus oleh Polsek Samigaluh. Dia yakni Mugiyanto, 43, warga Samigaluh.

Dia ditangkap setelah melakukan pencurian di kediaman SS, 53, warga Samigaluh. Dia menggasak mixer, nampan, dan dandang. 

"Pelaku menyasar barang yang paling mudah ditemui, kebanyakan perabot rumah tangga," ucap Kapolsek Samigaluh AKP Antu Nugrahanto Jumat (26/4).

AKP Antu menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis (29/3) sekitar pukul 06.00 WIB di kediaman korban SS di Padukuhan Balong, Kalurahan Banjarasri, Kapanewon Samigaluh.

Usai bekerja di kebun, korban mendapati pagar belakang rumahnya rusak dan dalam kondisi terbuka.

Korban mengecek ke dalam rumah. Dia mendapati mixer, nampan, dandang, dan kenceng tidak dalam tempatnya. Korban sempat mencari-cari barang tersebut namun tak kunjung ketemu.

Kejadian kehilangan barang itu sebelumnya dialami oleh SS beberapa waktu lalu. Sekitar Februari dan awal Maret, SS kehilangan beberapa barang di dalam rumahnya.

Di antaranya, uang tunai Rp 1,2 juta, handphone, mixer, tabung gas 3 kg, dan pompa air.

"Atas kejadian itu, korban menerima kerugian sebesar Rp 6,2 juta," ucap AKP Antu.

Korban yang tak ingin kejadian tersebut terulang kembali, melapor ke Polsek Samigaluh. Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Samigaluh langsung melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (17/4), Polsek Samigaluh mendapat informasi dari Polsek Girimulyo bahwa pelaku telah diamankan. Kemudian pelaku dipindahkan ke Polsek Samigaluh. 

Pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan beberapa kali melakukan pencurian. Sekitar sepuluh tempat pernah disatroninya untuk mengambil barang-barang berharga.

Pelaku didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP subs 362 junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Mugiyanto mengakui perbuatannya emata-mata untuk mencukupi kebutuhan dan gaya hidup.

"Kalau mencuri sedapetnya, kebetulan tempatnya di dapur," ucap Mugiyanto.

Mugiyanto menjelaskan, barang curiannya rata-rata perabot rumah tangga. Lantas, biasanya dijual melalui media sosial. 

Ia menceritakan pernah mencuri dandang tembaga. Dijual seharga Rp 750 ribu.  (cr7)

Editor : Amin Surachmad
#perabot rumah tangga #mixer #Samigaluh #Dandang