KULON PROGO - Program padat karya yang dianeksasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo menargetkan pembangunan fisik.
Terdapat 49 lokasi yang nantinya akan dibangun dengan program ini. Pembangunan akan dilakukan di 12 kapanewon secara serentak.
"Padat karya akan dilaksanakan di 49 lokasi, yang tersebar di 37 kalurahan 12 kapanewon," ucap Kepala Disnakertrans Kabupaten Kulon Progo Bambang Sutrisno, saat ditemui Radar Jogja, Jumat (19/4).
Bambang menjelaskan program padat karya berfokus pada pembangunan infrastruktur. Mekanisme pembiayaan dianggarkan melalui APBD 2024, dan dihibahkan melalui pemerintah kalurahan.
Upaya ini dimaksudkan untuk menyediakan infrastruktur yang layak bagi masyarakat.
Bambang menyoroti, padat karya memiliki output yang berupa fisik pekerjaan. Bukan pelaksanaan yang berbasis kegiatan.
Sehingga pemberdayaan masyarakat melalui padat karya berdampak langsung kepada masyarakat.
Ia mensimulasikan bahwa padat karya tak boleh bersifat kegiatan, seperti memotong rumput seputar jalan desa.
"Harus berupa fisik, bisa dipertanggungjawabkan spesifikasinya dan akan diaudit," tegasnya.
Keutamaan program ini, tak hanya menumbuhkan pembangunan yang berkaitan dengan aktivitas perekonomian masyarakat.
Namun, juga berhubungan dengan penyerapan tenaga kerja.
Tenaga kerja yang ikut dalam program ini memiliki kategori. Antara lain, individu menganggur, menganggur sementara, ataupun individu yang berpendapatan kecil serta dibawah garis kemiskinan.
Bambang menjelaskan, terdapat prinsip yang harus diperhatikan dalam program padat karya.
Di antaranya, tidak adanya ganti rugi bangunan, tanah ataupun aset milik warga apabila akan terkena pembangunan.
Selain itu, pekerjaan tidak diperbolehkan borongan ataupun hasil kerja bakti.
Hal ini mengingat, padat karya merupakan program yang ditujukan untuk mengurangi jumlah penganggur.
Ia menekankankan, program dilaksanakan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Karena berhubungan dengan infrastruktur penunjang perkonomian. Seperti jalan, corblok, talud, ataupun bangket.
Dalam pengerjaannya pekerja juga hanya diperbolehkan menggunakan alat sederhana.
"Programnya padat karya, bukan padat modal sehingga hanya diperbolehkan dengan alat sederhana," ucapnya.
Dalam alokasi dana, setiap titik pekerjaan dianggarakan Rp 100 juta. Dengan plot anggaran 50 persen untuk bahan material dan alat.
Selain itu, 42 persen upah tenaga kerja dan 8 persen biaya pendukung.
Plot ini perlu diperhatikan dalam pengerjaan karena berkaitan denga hasil pekerjaan.
Menurutnya pagu pembayaran upah pekerja diatur pada Harga satuan upah yang ditetapkan daerah. Upah berkisar di angka Rp 85 ribu hingga Rp 110 ribu.
Upah tersebut merupakan batas maksimal. Sehingga kalurahan bisa menyesuaikan besaran upah, untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja.
"Anggarannya sudah ditetapkan, dan akan segera mulai pengerjaanya," tuturnya.
Bambang menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan akan berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei-4 Juni 2024.
Sebelumnya, pihak kalurahan akan mengajukan proposal yang lengkap beserta RAB untuk mengikuti program ini. Setelah itu tim survei akan melakukan pengecekan keseuaian data.
Sebelum pengerjaan, Disnakertrans juga menggelar sosialisasi guna meningkatkan pemahaman bagi calon penerima hibah padat karya. Hal ini diperlukan agar tidak timbul mispersepsi yang berakibat kegagalan pembangunan.
Bambang berharap, dengan adanya program padat karya dapat membantu perekonomian masyarakat yang selama ini menganggur.
Terutama adanya tekanan perekonomian, membuat masyarakat kesusahan.
Selain itu, padat karya bisa dimanfaatkan untuk memaksimalkan pembangunan di kalurahan. (cr7)
Editor : Amin Surachmad