KULON PROGO - Pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo telah berakhir. Kini surat suara di bawa ke kalurahan setempat lalu ke kapanewon.
Saat pemungtan suara hingga H+1, Bawaslu Kulon Progo belum menerima laporan pelanggaran terkait kecurangan selama proses pemungutan suara.
"Kami belum mendapatkan laporan mengenai kecurangan saat pemungutan suara, ataupun perhitungan suara kemarin," ucap Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto saat ditanyai awak media ketika melakukan kunjungan di Panwascam Wates, Kamis (15/2).
Ia mengungkapkan, telah berkeliling di beberapa TPS seluruh Kulon Progo, saat pemungutan suara.
H+1 pemungutan, ia juga berkeliling untuk mencari tahu pelanggaran pemilu melalui Panwascam yang berada di kapanewon.
"Sebenarnya potensi pelanggaran ada, namun bisa dicegah," ucap Marwanto.
Ia mengungkapkan, beberapa TPS mengalami kejadian pemilih mendapatkan surat suara dobel.
Seharusnya pemilih mendapatkan 5 jenis surat suara. Yaitu, surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, DPD RI, DPRD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
Dalam kejadian ini, pemilih mendapatkan 6 atau 7 surat suara, yang diberikan oleh KPPS. Kelebihan surat suara tersebut dikarenakan kekurang telitian KPPS.
Kebanyakan surat suara yang dobel merupakan surat suara prmilihan presiden-wakil presiden dan DPD RI.
"Dobel karena ketebalan surat suara tergolong tipis, sehingga KPPS mengira surat suaranya satu padahal dua lembar," ucap Marwanto.
Marwanto menjelaskan, KPPS sering kali gugup sehingga memberi surat suara 2 lembar, tanpa sadar.
Bahkan, beberapa pemilih mencoblos lebih dari 5 jenis surat suara. Untungnya, hal ini dapat dicegah saat sebelum pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara.
"Belum masuk kotak suara, bila sudah masuk diharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ucap Marwanto.
Menurut Marwanto, Pengawas TPS (PTPS) sangat berperan dalam mencegah kelebihan surat suara yang diterima pemilih pada kejadian itu.
Pengawas mengingatkan KPPS untuk lebih teliti dalam memberikan surat suara.
Apabila didapati kelebihan surat suara yang sudah tercoblos pemilih, maka surat suara tersebut dianggap rusak.
Tak hanya itu, Marwanto menyoroti KPPS yang gugup ketika kekurangan surat suara. Hal ini terjadi di TPS 13 Kalurahan Wates.
Kekurangan surat suara segera dilaporkan ke PPS untuk dicarikan surat suara yang tersisa di TPS lainnya.
"Kekurangan surat suara bisa ditanggulangi dengan mengambil sisa surat suara dari TPS lain, kemarin untuk TPS 13 menggunakan sisa dari beberapa TPS di Kapanewon Samigaluh," jelasnya.
Adanya kejadian kekurangan surat suara dibenarkan oleh Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana. Ia mengungkapkan bahwa TPS mengalami kekurangan surat suara.
Hal ini terjadi karena packing surat suara dilakukan oleh pihak ke-3. Sehingga KPU tidak bisa memastikan jumlah surat suara.
"Kemarin sudah tertangani, dengan mengambil surat suara di TPS lain," ucap Budi.
Budi menjelaskan bahwa mekanisme tersebut tertuang dalam surat instruksi. Sehingga kejadian kekurangan surat suara dapat tertangani dan pemilih tetap dapat melakukan pencoblosan. (cr7)