Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oleh KPPS Selama Masa Kampanye di Kulon Progo

Anom Bagaskoro • Selasa, 13 Februari 2024 | 11:13 WIB
Saat Apel Pagi di Depan Aula Adikarta Gedung Kaca, Marwanto sempat menyinggung masalah netralitas, Minggu (11/2).
Saat Apel Pagi di Depan Aula Adikarta Gedung Kaca, Marwanto sempat menyinggung masalah netralitas, Minggu (11/2).

KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPPS.

Dugaan tersebut melibatkan salah satu petugas KPPS yang bertugas pada TPS di Kapanewon Kalibawang.


"Terkait pelanggaran, Bawaslu sudah melaporkannya ke KPU Kulon Progo untuk ditindaklanjuti," ucap Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto saat ditanyai awak media di Gudang KPU Kulon Progo, Senin (12/2).


Marwanto menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu KPPS asal Samigaluh terjadi saat acara harlah yang diselenggarakan partai politik.

Kejadian tersebut terjadi di Stadion Cangkring, Kapanewon Wates, Sabtu (3/2).


"Bawaslu melakukan pengawasan saat harlah tersebut, kami berjumpa dengan KPPS yang melakukan pelanggaran," ucap Marwanto.


Saat berjumpa dengan Bawaslu, KPPS tersebut terlihat menggunakan atribut laskar dari parpol yang menyelenggarakan harlah.

Atribut tersebut berupa pakaian lengkap laskar dari sayap partai politik.


Tak hanya Bawaslu yang melihat KPPS tersebut mengenakan atribut partai.

Namun, Panwascam Kalibawang juga melihat KPPS tersebut ikut serta berkumpul di titik kebarangkatan rombongan harlah di Kapanewon Kalibawang. Kemudian ia juga mengikuti rombongan menuju ke Stadion Cangkring.


"Setelah ditelisik lebih dalam KPPS tersebut merupakan Kordinator Lapangan (korlap), salah satu laskar partai politik," ucap Marwanto.


Marwanto mengungkapkan, adanya pelanggaran tersebut langsung ditindaklanjuti. Bawaslu melakukan pengkajian dan pengumpulan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS yang bersangkutan.

Dari hasil pengkajian dan pengumpulan bukti, pelanggaran mengarah pada pelanggaran kode etik KPPS.


"Hasil tinjauan kami, KPPS dengan inisial R, melanggar Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Nomor 2 Tahun 2017," ucap Marwanto.


Dalam aturan tersebut penyelenggara pemilu tidak diperkenankan memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta pemilu.


"Surat rekomendasi sudah dikirimkan ke KPU Kulon Progo, Minggu (11/2)," ucap Marwanto.


Marwanto menjelaskan bahwa sebenarnya pelanggaran ini merupakan ranah Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) karena berkaitan dengan kode etik. Sehingga tidak berkaitan dengan Bawaslu.

Namun, karena berkaitan dengan netralitas penyelenggaraan pemilu, khususnya saat pemungutan suara, pihak Bawaslu harus turun tangan.


"Hal ini kami lakukan, sebagai antisipasi agar saat pemungutan suara tidak timbul persoalan mengenai netralitas," ucapnya.


Ia juga berharap agar KPU segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mengingat pemungutan suara segera dilaksanakan. (cr7)

Editor : Amin Surachmad
#Kulon Progo #KPPS #bawaslu #kode etik