RADAR JOGJA - Pemilu tinggal hitungan hari lagi, dalam hal ini kesempatan berkampanye bagi peserta pemilu juga semakin berkurang. Namun, ada yang perlu diperhatikan sebelum hari pencoblosan, yaitu masa tenang.
"Masa tenang digelar selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Rabu (7/2).
Pada saat masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Sehingga saat masa tenang, Alat Peraga Kampanye (APK) juga perlu dibersihkan. Hal ini merujuk pada Pasal 1 ayat 34 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018, tentang masa tenang yang dilarang melakukan kampanye.
"Klausul undang-undang sendiri menekankan apabila peserta pemilu tidak menertibkan APK selama masa tenang, maka KPU, Bawaslu, dan pihak terkait akan menertibkan," ucap Marwanto.
Marwanto mengungkapkan Bawaslu Kulon Progo akan sibuk selama masa tenang. Tak hanya berurusan dengan APK yang perlu ditertibkan. Namun juga berkaitan dengan pengawasan distribusi logistik pemilu. "(Tanggal) 12 dan 13 Februari kami bertugas melakukan pengawasan distribusi logistik pemilu yang dilakukan KPU," ucap Marwanto.
Menurutnya selama masa tenang, Bawaslu tidak bisa melibatkan personil secara maksimal. Sebelumnya, Bawaslu melakukan penertiban APK tahap 1 san 2 dengan personil optimal. Namun karena agenda, yang padat saat masa tenang dan dibarengi pengawasan distribusi logistik pemilu, membuat personel terpecah.
Kendati permasalahan ini cukup mengganggu, Marwanto mengaku bahwa Bawaslu Kulon Progo siap melakukan penertiban apk saat masa tenang. Skenarionya adalah memaksimalkan penertiban di tanggal 11 Februari, saat Bawaslu belum melaksanakan tugas pengawasan.
"Untuk skenario lebih lanjut kami masih menunggu rapat kordinasi dengan KPU dan Bawaslu seluruh DIJ, dan kembali memastikan penertiban ke Satpol PP," ucap Marwanto.
Baca Juga: Perjuangan Sedikit Berat, Atletik NPC DIY Targetkan Dua Medali Emas di Peparnas 2024
Marwanto berharap kesadaran peserta pemilu untuk menertibkan APK miliknya secara mandiri. Hal ini tentunya akan mempersingkat proses penertiban APK, yang cenderung sangat singkat.
Sejalan dengan pernyataan Marwanto, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana saat ditemui di ruang kerjanya, mengungkapkan bahwa peserta pemilu memiliki tanggungan membersihkan APK selama masa tenang.
"Kami mengimbau kepada peserta pemilu agar, menertibkan APK selama masa tenang," ucap Budi.
Namun, Budi juga mengungkapkan apabila masih ada APK yang belum ditertibkan saat H-1 pemungutan suara. Pihaknya akan berkordinasi ke pihak terkait untuk melakukan penindakan penertiban APK. (cr7/pra)
Editor : Heru Pratomo