KULON PROGO - Ratusan kendaraan dinas dan operasional di lingkungan Yogyakarta International Airport (YIA) menjalani uji emisi, kemarin (30/10). Kegiatan ini dilaksanakan PT Angkasa Pura (AP) I menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY.
"Uji emisi ini baru kali pertama kami lakukan selama YIA beroperasi, sasarannya seluruh kendaraan dinas dan operasional, tujuannya mewujudkan kawasan bandara yang ramah lingkungan," ucap PGS General Manager PT AP I YIA Misranedi.
Baca Juga: Tak Lolos, Pengendara Diminta Tanda Tangan, Uji Emisi Wujudkan Zona Emisi Rendah di Kawasan Sumbu Filosofi
Dijelaskan, total ada 182 unit kendaraan yang dilakukan uji emisi dan didominasi kendaraan roda empat berbahan bakar solar sebanyak 119 unit, roda 4 bensin sebanyak 58 unit, dan 5 unit sepeda motor.
Dijelaskan, total ada 182 unit kendaraan yang dilakukan uji emisi dan didominasi kendaraan roda empat berbahan bakar solar sebanyak 119 unit, roda 4 bensin sebanyak 58 unit, dan 5 unit sepeda motor.
Kendaraan-kendaraan tersebut biasa digunakan untuk kegiatan operasional YIA maupun PT AP I.
"Kendaraan yang kami uji emisi ini biasa digunakan di sisi udara (airside) dan sisi darat (land side). Uji emisi kami lakukan di dua tempat, di halaman Graha Angkasa Pura I YIA untuk kendaraan sisi darat dan di Gedung Sub Station ARFF untuk kendaraan sisi udara," jelasnya.
"Kendaraan yang kami uji emisi ini biasa digunakan di sisi udara (airside) dan sisi darat (land side). Uji emisi kami lakukan di dua tempat, di halaman Graha Angkasa Pura I YIA untuk kendaraan sisi darat dan di Gedung Sub Station ARFF untuk kendaraan sisi udara," jelasnya.
Baca Juga: PP Kulon Progo Bersih Pantai dan Tebar Ribuan Benih Ikan Dalam Rangka HUT Ke-64 PP
Menurutnya, kegiatan tersebut juga untuk menginventarisasi kendaraan dinas dan operasional di lingkungan YIA. Memastikan seluruhnya patuh terhadap Baku Mutu Emisi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga untuk menginventarisasi kendaraan dinas dan operasional di lingkungan YIA. Memastikan seluruhnya patuh terhadap Baku Mutu Emisi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.
"Kami terus mengkampanyekan gerakan hemat energi di lingkungan YIA. Kebetulan kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Energi Sedunia yang jatuh pada tanggal 22 Oktober lalu," ujarnya.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Samigaluh Alami Kekeringan Parah Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Diperpanjang
Kepala Balai Laboratorium Lingkungan DLHK DIY Reni Anggraeni menambahkan, uji emisi kendaraan dilakukan menggunakan alat khusus, kendaraan yang lolos uji emisi akan diberi stiker sebagai penanda.
Kepala Balai Laboratorium Lingkungan DLHK DIY Reni Anggraeni menambahkan, uji emisi kendaraan dilakukan menggunakan alat khusus, kendaraan yang lolos uji emisi akan diberi stiker sebagai penanda.
"Kami akan memberikan rekomendasi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Rekomendasinya berupa perbaikan terhadap kendaraan tersebut. Uji emisi ini penting, guna memastikan emisi kendaraan tidak mencemari lingkungan," imbuhnya. (tom)
Sumber : Radar Jogja