RADAR JOGJA - Satlantas Polres Kulon Progo terus memberikan layanan khusus bagi para penyandang disabilitas saat mencari atau mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Semua tahapan dipermudah. Mulai tes kesehatan diantar sampai ke rumah sakit, ujian praktik juga didampingi.
"Layanan ini sebetulnya sudah kami berikan sejak tahun lalu, ini memang salah satu program inovasi kami dalam memberikan layanan pembuatan SIM yang ramah bagi kaum difabel," ucap Kasatlantas Polres Kulon Progo AKP Johan Rinto Damar Jati, Minggu (17/9).
Dijelaskan, layanan ini diberikan baik pembuatan SIM A, SIM C atau SIM D. SIM D merupakan lisensi khusus bagi pengendara kendaraan disesuaikan dengan kondisi disabilitasnya. Permohonan SIM D baru cukup dengan biaya Rp 50 Ribu. Sedangkan untuk perpanjangan Rp 30 Ribu. "Untuk biaya ini kami berharap penyandang disabilitas mendapatkan informasi yang benar tentang biaya pembuatannya," jelasnya.
Ditegaskan, tahapan yang dilewati pemohon disabilitas dipastikan sama seperti umum. Hanya prosesnya saja yang mendapat pendampingan dari petugas sejak awal hingga selesai. Ujian praktik Satpas Polres Kulon Progo juga menyediakan sepeda motor roda tiga. "Ya motor ini bisa digunakan saat ujian praktik," tegasnya.
Salah satu penyandang disabilitas, Alwi Yusron mengungkapkan, hendak membuat SIM D. Dia menilai layanan tersebut menunjukkan kesetaraan bagi warga secara umum, termasuk dirinya. Dia merasa sangat terbantu dan menjadi sama dengan yang lainnya. Tidak dikesampingkan dengan adanya inovasi yang baik dari Polres Kulon Progo ini. “Kami jadi mudah untuk mendapatkan SIM sehingga lebih tenang ketika berkendara di jalan raya," ungkapnya. (tom/din)