Khairul Ma'arif/Radar Jogja
KULON PROGO - Terdakwa korupsi SMPN 1 Wates Jujur Santoso dan Susi Ambarwati menjalani sidang lanjutan di tempat. Seluruh perangkat sidang tersebut hadir di SMPN 1Wates yang digelar pada Jumat (25/8). Sidang berjalan sekitar kurang lebih tiga jam.
Majelis hakim diketuai Vonny Trisaningsih dengan hakim anggota Arif Satiya Widodo dan Elias Hamonangan. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 hingga pukul 13.00.
Dalam persidangan, terdakwa Susi menghadirkan saksi ahli di tempat untuk menjawab segala kejanggalan. Saksi ahli yang dihadirkan ialah Sarwidi dan Tarmizi Taher Nuhuyanan yang keduanya ialah ahli teknik sipil.
Persidangan di tempat ini ialah buntut dari tidak puasnya kuasa hukum para terdakwa atas kesaksian ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) di sidang sebelumnya. Sehingga, meminta kepada majelis hakim untuk melangsungkan sidang di tempat. JPU sebelumnya menghadirkan saksi ahli dari Polines Semarang bernama Herry Ludiro Wahyono.
Kuasa hukum terdakwa Susi, Zaki Mubarrak mengatakan, sidang di tempat merupakan upayanya membela kliennya atas dakwaan JPU. Dia mencontohkan, pada tanah urug yang dalam dakwaan JPU kurang 50 persen.
"Fakta bisa dilihat dan ahli tadi sudah menyampaikan, ini tidak mungkin bila kurang 50 persen. Semuanya ini bisa kita lihat secara visual tidak perlu keahlian khusus sudah rata pondasi semua," tegasnya seusai sidang di tempat.
Dalam sidang di tempat itu, majelis hakim sepenuhnya memeriksa di bangunan yang masih dalam bentuk rangka. Tanaman liar tumbuh di bangunan yang seperti mangkrak tersebut. Tidak ada pekerja yang beraktivitas di gedung tersebut.
Sidang awal memeriksa kondisi fisik di lantai satu bangunan. Setelahnya, lantai dua juga turut diperiksa. "Kolom praktis yang di atas itu ukurannya rata-rata 12-13 mili, sedangkan di dakwaan jaksa 9,2 mili. Jadi, saya sampaikan ini seakan-akan dipaksakan seperti ada target yang dikejar," tambah Zaki.
Dia juga mengungkap fakta lain dari sidang di tempat ini. Zaki membeberkan, pada sidang saksi ahli JPU Herry menyampaikan, nok galvalum di lantai atas ukurannya 23,95 meter.
"Faktanya adalah 25,25 meter. Makanya saya pernah sampaikan ahlinya (Herry, Red) ini zalim karena dia membuat statement yang membuat dua orang di penjaran," tegasnya.
Menurutnya, tujuan sidang di tempat ialah ingin menunjukkan ke khalayak umum jika mayoritas tuduhan JPU di lapangan salah dan sebaliknya, sudah sesuai dengan kontrak kerja yang tertera. Dari sidang di tempat ini lah yang akan dijadikan dasar untuk mengajukan peldoi nantinya.
Sementara itu, kuasa hukum Jujur Wisnu Kunto Aji menyebutkan, pengawas dari CV Kurnia Teknik bersaksi secara visual bangunan ini sudah seratus persen pembangunannya dan tidak ada yang dikurangi. Dia menambahkan, mangkraknya pembangunan gedung SMPN 1 Wates bukan karena adanya dugaan korupsi.
"Tetapi ada refocusing anggaran pada 2020-2021 itu sudah disampaikan saksi ahli yang meringankan dari sekretaris dinas yakni Pak Eko Teguh," tuturnya.
Di tempat yang sama, JPU Roky Al Faizal menuturkan sidang di tempat ini tujuannya untuk mencocokkan antara hasil uji teknis sebelumnya. Dia mengklaim ada yang tidak sesuai dalam kontrak.
Menurutnya, yang tidak sesuai ialah volume cor beton, diameter tulangan, dan luasan rangka atas baja ringan. "Kami akan tetap pada pembuktian sesuai surat dakwaan dengan mendasar dari uji teknis ahli kami dan kerugian dari Inspektorat Daerah," ujarnya. (cr3)
Editor : Amin Surachmad