Kasi Pengendalian dan Operasional Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Kulonprogo, Sartono mengatakan, kawasan Alun-Alun Wates merupakan sarana publik milik masyarakat luas. Usaha kuliner diperbolehkan, namun tetap harus menggunakan sistem bongkar pasang. “Tenda-tenda ini sudah beberapa bulan tidak dibongkar, maka kami tertibkan,” ucapnya di sela penertiban.
Dijelaskan, penertiban dilakukan mengacu Perda 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Sebelum pembongkaran, perwakilan pedagang dan paguyuban sudah diinformasikan terlebih dahulu dalam forum rapat. "Kami beritahukan bahwa tenda harus model bongkar pasang. Namun tetap tidak ada upaya dari pedagang untuk membongkar," jelasnya.
Menurutnya, ketika toleransi yang diberikan tidak diindahkan maka akan berpotensi membuat iri pedagang lain baik di sisi selatan dan timur yang sudah dibongkar lebih awal. "Kalau tidak kami tertibkan, menjadikan iri pedagang di sisi yang lainnya. Tenda ini nantinya akan dikumpulkan, bisa diambil kembali pedagang melalui paguyuban. Kami juga belum melakukan penindakan secara yustisi," ujarnya.
Salah seorang pedagang, Kaswanto, 62, warga Wonosidi Lor mengaku baru beberapa bulan berjualan. Ia terpaksa berhenti berjualan dikarenakan pandemi Covid-19. Omzet pendapatan sebetulnya cukup bagus, berkisar antara Rp 200 ribu - Rp 300 ribu per hari. "Saya berjualan salad buah," ucapnya. (tom/din) Editor : Editor Content