Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Amankan 103 Butir Pil Sapi dari Karyawan Kafe

Editor Content • Jumat, 9 April 2021 | 20:14 WIB
TINJAU: Bupati Magelang beserta jajaran Forkompimda saat meresmikan gedung laboratorium dan instalasi farmasi Kabupaten Magelang yang dilanjutkan dengan peninjauan gedung.(Naila Nihayah/Radar Jogja)
TINJAU: Bupati Magelang beserta jajaran Forkompimda saat meresmikan gedung laboratorium dan instalasi farmasi Kabupaten Magelang yang dilanjutkan dengan peninjauan gedung.(Naila Nihayah/Radar Jogja)
RADAR JOGJA - Jajaran Polres Kulonprogo berhasil membongkar peredaran narkoba di kalangan karyawan cafe. Sebanyak tiga karyawan salah satu cafe di wilayah Nanggulan ditetapkan sebagai tersangka.

KBO Satresnarkoba Polres Kulonprogo, Iptu Jatmiko menyampaikan, tiga karyawan cafe yang diamankan yakni MIH,20 , APH,19 dan ARD,25. Selain ketiga orang tersebut polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial TF,18.

Jatmiko menerangkan, para tersangka tersebut diketahui telah melakukan peredaran narkoba pada sebuah cafe di Kapanewon Nanggulan. Dari penyelidikan tersebut pihaknya berhasil menangkap tersangka TF pada (20/2) lalu saat tengah bertransaksi di Terminal Kenteng, Nanggulan.

Warga Godean, Sleman itu ditangkap berserta barang bukti 10 butir pil berlogo Y sekitar pukul 19.45. Menurut keterangan TF, dia mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka MIH.

Lanjut Jatmiko, polisi kemudian melakukan penangkapan kepada MIH dan mengaku obat-obatan yang dia jual berasal dari APH. Tersangka APH kemudian berhasil diamankan. "Dari keterangan MIH, APH menjual 90 butir pil sapi kepada MIH dan tiap 10 butir dihargai Rp 30.000. Kemudian MIH menjualnya kepada TF seharga Rp 35 ribu," ujar Jatmiko di Mapolres Kulonprogo, Rabu (7/4).

Tak berhenti pada penangkapan tersangka APH, polisi melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba tersebut. Sehingga kemudian didapatkan tersangka ARD yang merupakan pemasok pil kepada APH.

Dari penangkapan ARD, petugas berhasil mendapatkan barang bukti pil berlogo Y sebanyak 100 butir yang dikemas dalam box obat. Tersangka ARD mengaku mendapat pil tersebut dari orang bernama Ndoko seharga Rp 220.000 per box."Saat ini Ndoko menjadi DPO kami," terang Jatmiko.

Jatmiko mengatakan ketiga tersangka dari kasus peredaran narkoba ini yakni MIH, APH dan ARD merupakan karyawan cafe. Sementara tersangka lainnya yakni TF diketahui seorang pengangguran.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 103 butir pil sapi. Kemudian para tersangka diberatkan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (inu/pra)

  Editor : Editor Content
#promoter #Kulonprogo