Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Vaccine Clinic RS “JIH” Jogjakarta Kembali Layani Vaksinasi International

Administrator • Selasa, 12 Juli 2022 | 20:16 WIB
VAKSINASI: Rumah Sakit “JIH” terus berkomitmen dalam penyelenggaran vaksinasi international sesuai standar peraturan yang belaku. (RS JIH FOR RADAR JOGJA)
VAKSINASI: Rumah Sakit “JIH” terus berkomitmen dalam penyelenggaran vaksinasi international sesuai standar peraturan yang belaku. (RS JIH FOR RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Rumah Sakit “JIH” terus berkomitmen dalam penyelenggaran vaksinasi international sesuai standar peraturan yang belaku. Merujuk sejarah berdirinya Vaccine Clinic Rumah Sakit “JIH” pada Rabu, tanggal 3 Juli 2019 telah dilakukan Launching Vaccine Clinic. Pada acara tersebut, dilakukan Penandatanganan kerja sama antara Rumah Sakit "JIH" dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas IV Jogjakarta. Juga ditandatangani berita acara serah terima Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional (Kartu Kuning = ICV) dari KKP.

Presiden Direktur Rumah Sakit “JIH” Jogjakarta dr. Sari Kusumastuti Sp.A mengatakan, Rumah Sakit “JIH” terus berkomitmen dalam penyelenggaran vaksinasi international sesuai standar peraturan yang belaku. Pihaknya telah mengirimkan berkas berupa Dokumen Persyaratan Administrasi, Fasilitas, Peralatan Pelayanan Vaksinasi Internasional, Pengolahan Limbah Medis, serta Perlengkapan Pengolah Data dan Jaringan Internet. Ini sesuai dengan Prosedur Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional Oleh Rumah Sakit ataupun Klinik sebagai Pelaksana Vaksinasi Internasional yang Update per April 2022 sebagai syarat perpanjangan izin penyelenggaraan Vaksinasi Internasional Rumah Sakit “JIH”.

“Alhamdulillah, izin pelaksanaan tersebut akan kami terima sehingga Rumah Sakit “JIH” dapat melayani penyuntikan dan penerbitan ICV bagi pasien yang telah mendapatkan vaksinasi internasional (Meningitis Meningokokkus dan Yellow Fever) sebagai bentuk upaya pencegahan penyakit bagi pelaku perjalanan,” ungkapnya.

Tentunya, lanjut dr. Sari, penerbitan ICV ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Sesuai dengan syarat kelengkapan pengisian Kartu Kuning berupa nama sesuai identitas passport, nomor passport, pengisian jenis vaksin, penempelan barcode serta tanda tangan oleh vaksinator.

“Semoga kerja sama ini akan terus berlangsung dengan baik. Rumah Sakit “JIH” dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan penyakit khususnya bagi para pelaku perjalanan yang membutuhkan vaksin serta kartu ICV,” tuturnya. (sce/ila) Editor : Administrator
#RS JIH #ICV #Vaksinasi Internasional