Presiden Direktur Rumah Sakit “JIH” Jogjakarta dr. Sari Kusumastuti Sp.A mengatakan, Rumah Sakit “JIH” terus berkomitmen dalam penyelenggaran vaksinasi international sesuai standar peraturan yang belaku. Pihaknya telah mengirimkan berkas berupa Dokumen Persyaratan Administrasi, Fasilitas, Peralatan Pelayanan Vaksinasi Internasional, Pengolahan Limbah Medis, serta Perlengkapan Pengolah Data dan Jaringan Internet. Ini sesuai dengan Prosedur Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional Oleh Rumah Sakit ataupun Klinik sebagai Pelaksana Vaksinasi Internasional yang Update per April 2022 sebagai syarat perpanjangan izin penyelenggaraan Vaksinasi Internasional Rumah Sakit “JIH”.
“Alhamdulillah, izin pelaksanaan tersebut akan kami terima sehingga Rumah Sakit “JIH” dapat melayani penyuntikan dan penerbitan ICV bagi pasien yang telah mendapatkan vaksinasi internasional (Meningitis Meningokokkus dan Yellow Fever) sebagai bentuk upaya pencegahan penyakit bagi pelaku perjalanan,” ungkapnya.
Tentunya, lanjut dr. Sari, penerbitan ICV ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Sesuai dengan syarat kelengkapan pengisian Kartu Kuning berupa nama sesuai identitas passport, nomor passport, pengisian jenis vaksin, penempelan barcode serta tanda tangan oleh vaksinator.
“Semoga kerja sama ini akan terus berlangsung dengan baik. Rumah Sakit “JIH” dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan penyakit khususnya bagi para pelaku perjalanan yang membutuhkan vaksin serta kartu ICV,” tuturnya. (sce/ila) Editor : Administrator