DPRD DIY dan Pemda DIY Susun Raperda Lingkungan 30 Tahun, Persoalan Sampah Jadikan Prioritas Program

Kusno S Utomo • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 17:39 WIB
MENENTUKAN ARAH KEBIJAKAN: Sampah tersangkut di trash barrier di aliran Sungai Code, Kota Jogja beberapa waktu lalu. DPRD DIY bersama dengan Pemda DIY saat ini tengah membahas regulasi yang disiapkan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di DIY untuk masa tiga puluh tahun ke depan. GUNTUR AGA/RADAR JOGJA
MENENTUKAN ARAH KEBIJAKAN: Sampah tersangkut di trash barrier di aliran Sungai Code, Kota Jogja beberapa waktu lalu. DPRD DIY bersama dengan Pemda DIY saat ini tengah membahas regulasi yang disiapkan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di DIY untuk masa tiga puluh tahun ke depan. GUNTUR AGA/RADAR JOGJA

JOGJA - DPRD DIY bersama dengan Pemda DIY saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056. Regulasi yang disiapkan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di DIY untuk masa tiga puluh tahun ke depan. Atau dalam masa tiga dekade mendatang.

Pembahasan raperda itu dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara (BA) Nomor 15 Tahun 2026 yang diketuai Ispriyatun Katir Triatmojo dari Fraksi PDI Perjuangan. Saat ini pansus telah beberapa kali mengadakan rapat kerja (raker) dengan tim dari Pemda DIY. Pansus juga telah mendengarkan masukan masyarakat. Itu berlangsung saat pansus menggelar public hearing atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang ahli dan berbagai pemangku kepentingan.

“Penyusunan Raperda RPPLH perlu melihat keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan atau hablum minallah dan manusia dengan alam atau hablum minal ‘alam. Penataan lingkungan yang terencana menjadi bagian penting mewujudkan DIY yang lebih baik dan menopang pertumbuhan ekonomi daerah,” ucap Katir Jumat (4/9).

Baca Juga: Tangani Sampah Kali Code dari Hulu, Trash Barrier Bakal Dipasang di Kabupaten Sleman

Diingatkan, jangan sampai pembangunan ekonomi mengorbankan lingkungan. Pembangunan di DIY tetap berjalan, tapi lingkungan harus dijaga dan dikelola dengan baik untuk jangka panjang. Karena itu, lanjut Katir, Raperda RPPLH untuk jangka waktu 30 tahun ke depan, harus benar-benar menjadi pedoman generasi mendatang.

“Diharapkan Raperda RPPLH mampu menjadi arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup DIY hingga 2056,” pinta wakil rakyat yang tinggal di Potorono, Banguntapan, Bantul, ini. Dengan demikian, Raperda RPPLH disusun untuk memastikan pembangunan DIY tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pansus telah mengadakan public hearing dengan menghadirkan narasumber Pengajar Fakultas Geografi UGM Lutfi Muta’ali dan Dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) B. Hengky Widhi A.

Dalam paparannya Lutfi menilai Raperda RPPLH memiliki posisi penting dalam menentukan arah kebijakan lingkungan hidup di DIY. Menurut dia, Raperda RPPLH perlu diperkuat melalui rumusan hukum yang tegas. Lalu mekanisme implementasi yang jelas dan integrasi dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dokumen pembangunan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Lutfi menyebut RPPLH itu sebagai politik lingkungan hidup. Diharapkan implementasinya juga bagus. “Karena itu, dukungan penuh dari DPRD DIY diperlukan,” katanya.

Dia juga menyoroti isu persampahan agar diterjemahkan menjadi prioritas program berbasis spasial. RPPLH, sambung Lutfi, perlu menjadi fondasi substantif dalam pembangunan. Sedangkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berfungsi sebagai instrumen verifikasi dan integrasi. Dengan demikian, kebijakan lingkungan tidak berhenti pada dokumen perencanaan. Namun masuk secara konsisten dalam siklus legislasi, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan.

Baca Juga: Sebagian Besar Trash Barrier Sungai Kota Jogja Rusak, Baru Sungai Winongo yang Kembali Optimal: DLH Siapkan Perbaikan dan Penambahan Sembilan Titik Baru

 

“Visi RPPLH DIY telah memiliki landasan filosofis yang kuat. Visi tersebut masih perlu diterjemahkan menjadi kondisi lingkungan masa depan yang lebih konkret dan terukur agar dapat menjadi arah pembangunan yang jelas,” pintanya.

Dosen UAJY B. Hengky Widhi A mengatakan, RPPLH memiliki karakter hukum tersendiri. Harus terintegrasi dengan berbagai dokumen pembangunan maupun dokumen sektoral. Penyusunannya perlu memperhatikan keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk dan sumber daya alam. Kemudian kearifan lokal, aspirasi masyarakat, serta perubahan iklim. “Raperda RPPLH tidak berdiri sendiri,” tandasnya.

Anggota Pansus Raperda RPPLH Amir Syarifudin menyampaikan tanggapan atas paparan kedua ahli. Dia menekankan pentingnya langkah bersama agar substansi RPPLH dapat diterapkan secara optimal.

Anggota pansus lainnya Suwardi meminta agar persoalan strategis DIY perlu tergambar secara jelas dalam Raperda RPPLH. Antara lain, kepadatan penduduk, keberadaan sesar aktif di wilayah selatan, hingga berbagai potensi bencana yang dapat memengaruhi kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat. (kus)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Sumber : Radar Jogja
RDPU Raperda dprd diy Sampah pemda diy