JOGJA - Carut-marut pendataan desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memicu gejolak di tengah masyarakat.
Banyak warga mendadak mengalami pergeseran kategori desil ke tingkat yang lebih tinggi hingga kehilangan akses bantuan sosial (bansos) dan jaminan pendidikan.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja Solihul Hadi turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi dan memverifikasi kondisi faktual warga. Dalam tinjauan lapangan tersebut, ia mendapati proses pendataan oleh petugas di lapangan dinilai tidak realistis dan cenderung asal centang tanpa melihat latar belakang kepemilikan barang warga.
Baca Juga: Manajemen PSIM Jogja Sowan ke Kepatihan, Sultan HB X Beri Wejangan: Disiplin dan Jaga Integritas
”Ada kendaraan yang sebenarnya lungsuran (hibah) dari keluarga untuk dirawat, bukan hasil pembelian pribadi, tapi langsung dicatat sebagai aset kepemilikan. Bahkan ada barang-barang hasil doorprize yang ikut dihitung," ujar Solihul Hadi usai menemui sejumlah warga Kampung Jogoyudan, Kemantren Jetis, Kamis (27/8/2029).
Selain barang bergerak, Solihul juga menemukan kekeliruan mendasar pada penilaian kondisi fisik rumah tangga. Rumah berkeramik yang sepintas terlihat layak, kenyataannya dihuni oleh lima Kepala Keluarga (KK) sekaligus secara berdesakan (ngindung) dalam petak-petak kamar sempit.
Kesalahan teknis pendataan juga ditemukan pada fasilitas dasar, seperti kloset jongkok yang ditulis kloset duduk, serta daya listrik 900 VA yang dikategorikan 1.300 VA. Sehingga penentuan desil menjadi meleset atau tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Akibat kekeliruan data ini, hak-hak mendasar warga kurang mampu seperti bantuan biaya sekolah hingga jaminan pemenuhan pangan bergizi harian mendadak dicabut oleh sistem. Solihul menegaskan bahwa persoalan ini akan segera dibawa ke tingkat legislatif untuk dievaluasi bersama dinas terkait.
Ia juga mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja segera melakukan pengecekan ulang serta memfasilitasi perbaikan data secara kontinu tanpa harus menunggu waktu berbulan-bulan. Sebab bagi masyarakat miskin, akses bantuan sosial merupakan salah satu bagian penting untuk menyambung hidup.
Baca Juga: Bukan Cuma Dikasih Bantuan, 50 Penyandang Disabilitas di Jogja Mau Tetap Produktif: Ini Kata Hasto!
"Ini menyangkut kebutuhan dasar warga yang tidak bisa ditunda. Kami di Komisi D akan mendorong adanya solusi konkret dan mekanisme verifikasi yang cepat agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan amanat undang-undang untuk melindungi warga miskin tetap terjaga," tegas Solihul.
Salah satu warga Kampung Jogoyudan, Suwarno mengungkapkan bahwa penetapan desil yang tidak sesuai dialami dirinya. Ia merupakan lansia miskin berusia 70 tahun, hidup sendiri, dan penyandang disabilitas. Namun tercatat sebagai kategori warga sangat mampu atau desil 10.
Kepada anggota dewan, ia berharap aspirasinya soal penentuan desil bisa disesuaikan dengan kondisi riil ekonomi masyarakat. Verifikasi ulang secara faktual di lapangan menurutnya juga perlu dilakukan. Sebab penentuan datanya dalam desil angat tidak akurat dan kurang objektif.
Baca Juga: Kabar Baik! Setiap Kalurahan di Sleman Dapat Rp 100 Juta, Bisa Perbaiki Jalan 200 Meter
“Kalau melihat prosesnya, saya tidak pernah disurvei. Tiba-tiba dicatat Desil 10,” bebernya. (inu)
Editor : Bahana.