Pesangon PT MTG Tak Kunjung Ada Titik Temu, Ratusan Pekerja Geruduk DPRD DIY

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:02 WIB
Para pekerja PT MTG melakukan aksi seruan terhadap PT MTG untuk menuntut pesangon di DPRD DIJ, Rabu (26/8). Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
Para pekerja PT MTG melakukan aksi seruan terhadap PT MTG untuk menuntut pesangon di DPRD DIJ, Rabu (26/8). Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

 


JOGJA - Sekitar 200 pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) mendatangi kantor DPRD DIJ untuk menggelar aksi sekaligus audiensi guna memperjuangkan uang pesangon PHK sesuai ketentuan. Pasalnya, perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan hingga kini belum menemui titik temu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIJ Waljid Budi Lestarianto mengatakan, audiensi di DPRD DIJ diharapkan dapat menghasilkan solusi yang baik dan sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah ditandatangani pihak perusahaan dan pekerja PT MTG. Dalam PKB itu, pekerja disebut berhak mendapatkan pesangon dua kali ketentuan.

 "Karena sampai hari ini perusahaan masih kekeuh menawar hanya 0,5 untuk pesangon,” katanya saat ditemui di DPRD DIJ, Rabu (26/8).

Baca Juga: Serapan Kerja Tembus di Kabupaten Target, Lulusan S1 Terkendala, Industri Dominan Butuh Tamatan SMA

Pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dinilai sangat kecil oleh pekerja PT MTG dan bertentangan dengan PKB yang telah disepakati antara manajemen dan PUK PT MTG. "Yang diminta untuk 0,5 tentunya ada 370-an karyawan,” tuturnya.

Dari total sekitar 1.800 karyawan, PHK tahap pertama dilakukan terhadap sekitar 1.350 pekerja yang mendapatkan pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan. Sementara itu, sekitar 370 pekerja yang terkena PHK tahap kedua ditawarkan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.

Menurut Waljid, kondisi itu tidak adil. Sebab, para pekerja yang terkena PHK tahap kedua telah bekerja lebih lama dibandingkan pekerja yang terkena PHK tahap pertama, yakni antara lima hingga 20 tahun.

"Sebanyak 370 pekerja memang betul-betul berjasa untuk perusahaan malah mendapatkan harga yang kecil," tegasnya.

Baca Juga: Menuju Launching PSIM, Antusiasme Suporter Mulai Terlihat dari Penjualan Tiket Offline

Selain pesangon, para pekerja juga menyoal pemberhentian kepesertaan BPJS yang dinilai dilakukan sepihak. Menurutnya, karena belum ada surat PHK secara by name, kepesertaan BPJS seharusnya belum dihentikan. "Ini kan pemberhentian sepihak, pemberhentian sepihak ini juga bisa kena pasal," bebernya.

Pekerja juga menuntut pembayaran gaji. Sebab, proses PHK masih berjalan dan belum ada keputusan final mengenai status mereka. Menurutnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, gaji pekerja seharusnya tetap dibayarkan selama proses perselisihan berlangsung. "Jadi tuntutan kita sebenarnya, selain BPJS, ada gaji, ada pesangon, dan lain-lain," rincinya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIJ R Darmawan mengatakan, proses yang dilakukan mediator Disnakertrans Sleman sebenarnya telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Mediator juga telah memberikan anjuran yang seharusnya ditaati atau disepakati oleh kedua belah pihak.

Namun, anjuran itu ditolak oleh PT MTG. Dengan demikian, salah satu pihak sebenarnya dapat mengajukan perselisihan itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). "Untuk itu nanti hakim yang akan menentukan atau memutuskan," katanya.

Namun hingga kini kedua belah pihak belum mengajukan ke pengadilan. Meski demikian, apabila kedua belah pihak masih ingin melakukan perundingan dan memilih menyelesaikan persoalan tanpa melalui pengadilan, hal tersebut dinilai lebih baik. 
"Kalau mereka berunding lagi dan mereka sepakat untuk membayar pesangon, ya sudah selesai," kata dia.

Baca Juga: 14.033 KPM di Kebumen Terindikasi Judol, Kemensos Tangguhkan Penyaluran Bansos

Namun, persoalan lain muncul karena dalam beberapa kali audiensi, direksi atau pimpinan PT MTG tidak hadir secara langsung. Pihak perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang dinilai tidak dapat mengambil keputusan.

Menurutnya, pimpinan PT MTG sebaiknya hadir secara langsung. Jika berhalangan, pimpinan perusahaan setidaknya dapat memberikan keputusan kepada perwakilan untuk disampaikan dalam audiensi.

Ketua Komisi D DPRD DIJ Dwi Wahyu Budianto mengatakan, sekitar 370 pekerja yang terkena PHK belum mendapatkan keputusan final. Selama PHK belum diputus, pekerja itu pada dasarnya masih berstatus sebagai karyawan.  "Masih ada perbedaan intervensi dengan Manulife untuk membayar pesangon pekerja,” tuturnya.

Menurut Dwi, berdasarkan hasil diskusi, persoalan itu sebenarnya dapat diselesaikan apabila PT MTG memberikan akses kepada Manulife untuk membayarkan pesangon kepada para pekerja. Namun dia mengaku belum mengetahui alasan PT MTG belum melakukan perhitungan tersebut.

"Saya mohon satu sampai dua hari sudah ada koordinasi dari pihak manajemen dengan bosnya MTG, mudah-mudahan berhasil,"

Dwi menambahkan, pembentukan panitia khusus (pansus) juga dimungkinkan apabila persoalan itu tidak kunjung menemukan titik terang. Pansus dapat dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi oleh pihak industri. "Maka saya tadi bilang kepada Disnakertrans DIJ bagian pengawasan, untuk lebih bisa mengawasi," tandasnya. (cin/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
PT Mataram Tunggal Garment (MTG) DPRD DIJ PT MTG demonstrasi PHK