Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja PT MTG Terima Anjuran Disnaker Sleman, Siap Lanjut ke PHI Jika Perusahaan Menolak

D
Penulis: Delima Purnamasari❯
RAMAI: Aksi demo dan audiensi karyawan PT MTG di Gedung DPRD Sleman Jumat (24/4/2026) lalu. Delima Purnamasari/Radar Jogja
RAMAI: Aksi demo dan audiensi karyawan PT MTG di Gedung DPRD Sleman Jumat (24/4/2026) lalu. Delima Purnamasari/Radar Jogja

Advertisement

SLEMAN - Perselisihan pesangon PT Mataram Tunggal Garment (PT MTG) terus bergulir usai gagalnya mediasi antara perusahaan dan karyawan. Hingga akhirnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman mengeluarkan anjuran yang mewajibkan perusahaan membayar pesangon dua kali ketentuan sesuai tuntutan karyawan pada Selasa (12/5/2026) lalu. 

Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja PT MTG Dwi Ningsih mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pernyataan tertulis untuk menerima anjuran yang diberikan Kamis (21/5/2026).

Anjuran sesuai dengan tuntutan besaran pesangon dari karyawan, yakni dua kali ketentuan. Hal ini mengacu perjanjian kerja bersama maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Berbeda dengan keinginan perusahaan yang hanya mau memberi pesangon 0,5 ketentuan dengan dalih mengalami kerugian akibat kebakaran pada Mei 2025 lalu. 

"Mediator pahlawan kami dan Disnaker jadi harapan kami. Alhamdulillah sudah sesuai tuntutan kami," katanya ditemui di Kantor Disnaker Kabupaten Sleman usai menyerahkan tanggapan tertulis ini. 

Dalam pertimbangan anjuran sendiri, mediator menyimpulkan bahwa persoalan ini adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian.

Advertisement

Perusahaan berhenti beroperasi bukan karena mengalami kerugian, tetapi untuk fokus pada pembangunan pabrik. Kerugian sendiri baru dialami perusahaan pada 2025 dan belum memenuhi batas minimal dua tahun berturut-turut.

Laporan keuangan pada 2025 juga dinilai tidak disampaikan cakupan asuransi secara komprehensif. Untuk itu pekerja berhak atas pembayaran upah yang dihitung secara proporsional. 

"Dari anjuran yang ada juga dilampirkan hak masing-masing 344 karyawan, berapa jumlah yang diterima termasuk gaji yang belum dibayar," ujar Dwi. 

Walau demikian, dia pesimistis jika perusahaan mau menerima anjuran ini. Untuk itu seluruh karyawan telah bersiap jika harus berlanjut sampai pengadilan hubungan industrial (PHI). Untuk saat ini, sebagian karyawan membuat usaha jahit mandiri sembari menunggu hasil sengketa ini selesai. 

"Intinya kami sudah siap jika memang harus sampai ke PHI," tegasnya. 

Advertisement
Editor : Winda Atika Ira Puspita
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bermula dari Sewa Kos Eksklusif, Pria Asal Sleman Malah Gondol TV dan Water Heater

Bermula dari Sewa Kos Eksklusif, Pria Asal Sleman Malah Gondol TV dan Water Heater

Seorang pria berinisial MA, 21, nekat mencuri di Kost Retro yang beralamat di Sendangadi, Mlati, Sleman pada Senin (11/5) lalu. Peristiwa ini berawal dari pelaku yang menyewa kamar kos eksklusif milik korban berinisial A

Kontrak Masih Terisa Setahun, Frédéric Injaï Dipastikan Bertahan Bersama PSS Sleman 

Kontrak Masih Terisa Setahun, Frédéric Injaï Dipastikan Bertahan Bersama PSS Sleman 

Kontrak Masih Terisa Setahun, Frédéric Injaï Dipastikan Bertahan Bersama PSS Sleman 

Rayakan HUT ke-51 di Level Asia, Harapan Suporter dan Manajemen saat Usia Emas PSS Sleman

Rayakan HUT ke-51 di Level Asia, Harapan Suporter dan Manajemen saat Usia Emas PSS Sleman

Rayakan HUT ke-51 di Level Asia, Harapan Suporter dan Manajemen saat Usia Emas PSS Sleman

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer