Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sebelum Putusan PHI Inkrah, PT MTG Tetap Wajib Bayar Upah Pekerja 

D
Penulis: Delima Purnamasari❯
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

Advertisement

SLEMAN - Perselisihan pesangon antara PT Mataram Tunggal Garment (MTG) dan ratusan pekerja memasuki babak baru setelah proses bipartit, mediasi, hingga anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman tidak menghasilkan kesepakatan.

Penyelesaian sengketa kini akan ditentukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sementara perusahaan tetap berkewajiban membayarkan upah proses hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan menjelaskan, tahapan prosedural dan normatif sudah dijalankan oleh Disnaker Kabupaten Sleman. Keluarnya anjuran dari disnaker adalah kewenangan final sebagai mediator untuk kemudian tidak boleh melakukan intervensi. 

"Ketika belum disepakati, satu atau kedua pihak bisa mengajukan proses ke PHI. Memang mau enggak mau ke pengadilan," tegasnya Selasa (14/7). 

Proses untuk bisa mendapatkan kepastian hukum dia sebut membutuhkan waktu panjang. Dalam kesempatan ini dia mengingatkan bahwa PT MTG tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan upah pekerja sampai nanti ada keputusan inkrah dari PHI. 

Advertisement

Hal ini biasa dikenal sebagai upah proses yang merupakan hak hukum pekerja selama masa perselisihan untuk menjamin kelangsungan hidup selama proses hukum berlangsung. "Meski sudah ada pernyataan PHK, selama di pengadilan hakim belum memutuskan maka upah selama itu harus dibayarkan," katanya. 

Dalam sengketa upah ini, ada jarak yang cukup besar terkait tuntutan dan tawaran pesangon. Pekerja tetap yang sudah mengabdi puluhan tahun sejumlah 344 orang meminta dua kali ketentuan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sementara perusahaan menawarkan pesangon sebesar 0,5 ketentuan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 karena mengaku mengalami kerugian akibat kebakaran. 

Di sisi lain, karyawan kontrak yang telah di-PHK sebelumnya mendapat pesangon 0,75 kali ketentuan. Adanya perbedaan acuan yang digunakan ini memang jadi pokok persoalan. Darmawan menyebut, apabila mengacu PP memang benar jika perusahaan mengalami kerugian pesangon hanya 0,5 ketentuan dan apabila tidak rugi sebenarnya pesangon hanya satu kali ketentuan. 

"Tapi di PT MTG ada PKB yang menyebut pesangon dapatnya dua kali. Dalam hukum perjanjian PKB ini adalah undang-undang bagi pihak yang membuatnya atau asas pacta sunt servanda," katanya.

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pekerja PT MTG Terima Anjuran Disnaker Sleman, Siap Lanjut ke PHI Jika Perusahaan Menolak

Pekerja PT MTG Terima Anjuran Disnaker Sleman, Siap Lanjut ke PHI Jika Perusahaan Menolak

Perselisihan pesangon PT Mataram Tunggal Garment (PT MTG) terus bergulir usai gagalnya mediasi antara perusahaan dan karyawan. Hingga akhirnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman mengeluarkan anjuran yang ..

Pesangon PT MTG Tak Kunjung Ada Titik Temu, Ratusan Pekerja Geruduk DPRD DIY

Pesangon PT MTG Tak Kunjung Ada Titik Temu, Ratusan Pekerja Geruduk DPRD DIY

Sekitar 200 pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) mendatangi kantor DPRD DIJ untuk menggelar aksi sekaligus audiensi guna memperjuangkan uang pesangon PHK sesuai ketentuan. Pasalnya, perselisihan hubungan industrial a

Buruh PT MTG Tuntut Pesangon Rp 28 M, Sidang Ditunda Karena Berkas Kedua Belah Pihak Belum Lengkap

Buruh PT MTG Tuntut Pesangon Rp 28 M, Sidang Ditunda Karena Berkas Kedua Belah Pihak Belum Lengkap

Perselisihan hubungan industrial antara 318 pekerja dengan perusahaan PT Mataram Tunggal Garment (MTG) memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jogja. Sidang perdana beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer