RADAR JOGJA - Lurah Srimulyo nonaktif Wajiran divonis tidak bersalah dalam kasus korupsi tanah khas desa (TKD) yang menjeratnya. Sembilan bulan hidup di balik jeruji besi, bukanlah waktu singkat. Pengalamannya itu tak membuat Wajiran dendam.
Ia memilih melepaskan rasa iri dan dengki, serta berupaya agar keberadaannya tidak menyakiti siapa pun. "Saya ingin nanti meninggal dalam keadaan tidak punya masalah dengan siapa pun," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Selasa (21/7).
Sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, Wajiran mengaku telah menyiapkan mental menghadapi kemungkinan terburuk. Bahkan jika harus menjalani hukuman bertahun-tahun, ia mengaku telah menyusun rencana hidup selama berada di balik jeruji.
Di Lapas Wirogunan Jogja, ia menggagas pembangunan menara masjid. Ide itu disampaikan kepada kepala lapas, jajaran petugas, hingga pengurus masjid. Gambar desain dan rencana anggaran biaya (RAB) bahkan telah disusun sebelum akhirnya ia memperoleh putusan bebas.
"Programnya tetap berjalan. Sekarang saya hanya bisa mendukung dari luar," tuturnya.
Meski tidak ada rasa dendam kepada siapa pun atas hal yang terjadi pada dirinya, tidak dipungkiri hari-hari pertama di tahanan menjadi pengalaman yang paling berat baginya.
Wajiran mengaku terkejut melihat kondisi ruang tahanan Polda DIJ yang, menurutnya, minim fasilitas. "Masuk ke tahanan itu saya kaget. Kamarnya tanpa lampu. Siang pun tetap gelap," kata dia.
Baca Juga: Pesepeda Diizinkan Melintas di Malioboro, Dishub DIY Pastikan Dampingi JLFR
Ruangan yang seharusnya untuk sekitar 15 orang diisi 23 orang, hanya ada satu kamar mandi dan WC. Jatah makannya pun juga sedikit.
Kondisi itu membuat nafsu makannya hilang hingga akhirnya harus menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Jogjakarta. Setelah kondisinya pulih, ia mulai beradaptasi dengan kehidupan di dalam tahanan.
Perlahan, ia diterima para penghuni sel. Beberapa di antaranya bahkan mengenal dirinya karena Wajiran pernah membantu keluarga mereka di luar penjara. Dukungan itu membuatnya merasa lebih aman.
"Saya mengajak teman-teman beribadah bersama. Saya juga berbagi makanan yang dikirim teman-teman dari luar," ujarnya.
Selama sembilan bulan menjalani penahanan waktunya dihabiskan untuk memperdalam ibadah. Empat bulan berada di tahanan Polda DIJ dimanfaatkan untuk menyelesaikan pembelajaran Iqra jilid 1 hingga 6.
Baca Juga: Apel P4GN, Bupati Gunungkidul Ajak Siswa Jauhi Narkoba, Judol, hingga Kejahatan Jalanan
Ia juga rutin menjalankan puasa Senin-Kamis serta memperbanyak salat wajib dan sunnah. "Di polda saya bisa maksimal beribadah, bahkan salat wajib dan sunnah bisa mencapai sekitar 80 rakaat dalam sehari," katanya.
Saat dipindahkan ke Lapas Wirogunan, ia melanjutkan pembelajaran Alquran hingga mampu khatam dalam waktu 20 hari.
Di tengah proses hukum yang dijalaninya, dukungan masyarakat Srimulyo terus mengalir. Warga, pamong kalurahan, komunitas hingga teman-teman sekolah secara bergiliran datang menjenguk dan mengirim makanan saat dirinya ditahan di Polda DIJ. Akibatnya, bukan hanya dirinya yang menikmati kiriman makanan tersebut, tetapi seluruh penghuni sel. "Bahkan petugas kepolisian yang menjaga juga melihat suasana yang berbeda," katanya.
Menurut Wajiran, dukungan itu muncul karena masyarakat telah mengenalnya selama puluhan tahun. Ia mengaku telah mengabdi sebagai dukuh selama 27 tahun dan menjadi lurah 13 tahun. Karena itu, ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dengan nilai kerugian yang disebut penyidik mencapai Rp 11,3 miliar, banyak warga yang tidak percaya.
"Masyarakat tahu apa yang saya kerjakan selama ini. Sejak awal mereka tidak yakin saya melakukan korupsi," ujarnya.
Wajiran juga mengaku sempat mempertanyakan keyakinan penyidik saat menetapkannya sebagai tersangka. Menurut pengakuannya, penyidik lebih banyak menunjukkan adanya persetujuan dari gubernur terkait proses hukum tersebut. Karena merasa tidak bersalah, ia memilih menempuh praperadilan sebanyak dua kali hingga akhirnya perkara diputus di persidangan.
Baca Juga: Rencana Penerapan Pedestrian di Malioboro, Pedagang Kaos Was-was Merugi
"Saya memang ingin perkara ini sampai ke pengadilan supaya semuanya jelas. Dengan begitu masyarakat mendapat kepastian," katanya.
Setelah putusan bebas berkekuatan hukum, proses pengembalian jabatannya sebagai lurah kini tengah berjalan. Menurut Wajiran, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Srimulyo telah mengirimkan usulan kepada panewu yang kemudian diteruskan kepada bupati Bantul.
Aturan memberikan waktu maksimal satu bulan untuk proses pengembalian jabatan lurah yang dinyatakan tidak bersalah. "Sekarang prosesnya sudah di tangan Pak Bupati. Berapa lama nanti bergantung pada proses administrasi di pemerintah kabupaten," ujarnya.
Jika kembali memimpin, Wajiran ingin menuntaskan program pembangunan Kalurahan Srimulyo selama sisa masa jabatannya sekitar dua setengah tahun.
Di luar itu, ia berharap masyarakat mulai menyiapkan figur penerus yang mampu melanjutkan pembangunan desa. "Hidup ini yang penting beribadah dan menjadi manusia yang bermanfaat. Itu hikmah terbesar yang saya dapatkan dari perjalanan ini," tandas Wajiran. (cin/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita
Sumber : Radar Jogja